Tuntutan Ganti Rugi Perdata Pasca Putusan Pidana Kecelakaan Lalu Lintas oleh Sopir Truk dan Ancaman Penyitaan Aset Keluarga serta Pemilik Truk
28/12/25
Oleh : Lel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Suami sy buruh supir mobil truk bak punya orang, pd tgl 17 Maret 2025 terjadi lakalantas yg mengakibatkan kerusakan mobil tangki semen dan mobil box. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan parah mobil yg dikendarai suami sy, mobil truk tangki semen juga lumayan parah(harus ganti kabin) dan mobil box (alhamdulillah mobil box mengikhlaskan krn memang musibah).
Setelah proses penyembuhan, kami mendatangi rumah pemilik mobil truk meminta maaf dan mencari solusi. Pak bos minta ganti rugi ±100jt, suami sy mau tp ya dg cara dicicil, krn kami juga orang buruh, gak punya aset, (kami punya rumah tp tanah warisan dan ternyata belum ada sertifikat resminya). Tapi pak bos tidak mau dicicil, maunya uang cash. Lalu kami mendatangi pihak mobil tangki semen, disana pak salim menanyakan pak bos kenapa tidak turun tangan, dan memang pak bos tidak mau ikut campur. Pak salim mau berdamai tp ya harus ada uang ±80jt. Yaa kan lagi2 kita tidak punya uang sebanyak itu. Pak Salim sebenarnya menyadari kalo seorang buruh supir tidak mungkin punya uang sebanyak itu, katanya seorang bos harus bertanggung jawab, tp kan bos nya ini tidak mau.
Akhirnya setelah melalui sidang panjang dan melelahkan pd tgl 16 Oktober 2025 kami berangkat ke kejaksaan bangil untuk melaksanakan hukuman (kurungan 3 bulan dan denda 800rb). Setelah berjalan 1 bln kurungan datang surat dr pihak tangki yg meminta ganti rugi sebesar 559.080.000 (ini kerugian keseluruhan dg ganti rugi pendapatan). Dan sy menghubungi pengacara mbil tangki, sya bilang kalo suami sy di penjara sy tidak tau harus apalagi, dn bpk ini bilang akan ada pertemuan dg bu bos dan pemilik mobil tangki, sy menjawab mohon maaf tidak bisa hadir krn sy kerja. Dan tgl 26 Desember 2025 datang surat lagi yang isinya bilamana tidak ada jalan keluar maka akan menyita rumah yg sy tempati dan menyita rumah bu bos dan mobil truk atas nama bu bos. Dn ada surat panggilan sidang pd tgl 7 Januari 2026 , (sdgkn suami sy belum keluar tahanan). Sy wa lg ke bpk pengacara itu bahwa suami sy belum ada dirumah , dn jwbannya "nggih mba".
Ini sy bingung, memang begini kah jalannya? Kenapa gak sekalian di persidangan dulu di bahas juga ganti ruginya, kenapa setelah menjalani hukuman bertambah bengkak berlipat2 ganti ruginya. Suami sy bukan tidak mau bertanggung jawab, kami mau asalkan byarnya dicicil semampu kami, posisi kami juga masih punya hutang bank, menghidupi 2 anak (MI kelas 5 dan TK A).
Demikian , terimakasih banyak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lel************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam permasalahan yang saudara hadapi memang sangat sulit jika harus menjalankan 2 (dua) tuntutan hukum, yaitu hukum perdata dan pidana, dan tuntutan perdata yang sangat beras berupa ganti rugi sebesar Rp559 juta.
Untuk kasus saudara kenapa dapat dijatuhkan hukuman pidana karena adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum, sedangkan gugatan perdata diajukan oleh korban untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian materiil. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Pidana dan Perdata tersebut :
• Pidana dan Perdata sesuai Pasal 310 ayat (1) Undang-Unang Nomor 22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00(satu juta rupiah).
Tuntutan ganti rugi Rp559 juta adalah perkara perdata yang diperkara dari korban karena menyangkut kerugian materiil pihak pemilik truk tangki semen. Dalam hukum, penyelesaian pidana tidak otomatis menghapus hak korban untuk menuntut ganti rugi secara perdata. Sehingga secara hukum jika terbukti dalam persidangan permasalahan yang saudara hadapi memang dapat dikenakan 2 (dua) tuntutan hukum hal ini juga sesuai dengan bunyi Pasal 94 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi :
(1) Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
(2) Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.
Adapun mengapa nilai ganti rugi bisa berlipat, hal itu terjadi karena dalam pidana, hakim hanya menjatuhkan hukuman kurungan dan denda, sedangkan dalam perdata, korban dapat menuntut ganti rugi penuh atas kerusakan kendaraan, biaya perbaikan, kehilangan keuntungan, dan kerugian lain yang lebih luas. Perhitungan dalam perkara perdata tidak dibatasi oleh putusan pidana, sehingga jumlahnya bisa jauh lebih besar.
Selanjutnya dalam hal ini perusahaan tempat suami saudara bekerja juga dapat dikenakan tanggung jawab berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa, yang pada intinya dalam pasal tersebut menegaskan bahwa "Majikan bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pegawaianya dalam menjalankan tugasnya." Sehingga saran dan masukan saya dalam menghadapi situasi ini, langkah yang dapat ditempuh antara lain:
1. Mengajukan mediasi atau negosiasi terkait tuntutan ganti rugi yang besar dan memberatkan dan perlu dilakukan pertanggungjawaban untuk skema pembayaran yang lebih realistis atas tuntutan ganti rugi tersebut.
2. Melibatkan majikan atau pemilik kendaraan (perusahaan) agar ikut bertanggung jawab; serta mengajukan pembelaan di pengadilan perdata jika tuntutan dianggap tidak proporsional.
3. Mencari pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat
pro bono agar posisi keluarga Anda lebih kuat secara hukum.
Terkait dengan penyitaan rumah atau aset hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Surat ancaman penyitaan tanpa putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
Disclamer : 1. Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Undang-Unang Nomor 22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!