Kewajiban Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Rem Blong untuk Membeli Kendaraan Korban yang Rusak
28/12/25Oleh : Sah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Wajib kah tersangka membeli kendaraan korban yang terkena laka lantas
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sah*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Dalam hal pertanyaan saudara jika kita melihat pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tanggung jawab pelaku kecelakaan pada Pasal 235 dan 236, yang berbunyi :
Pasal 235
(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau Kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan
tuntutan perkara pidana.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 236 UU LLAJ menyebutkan bahwa :
- Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pihak lain dan/atau kerusakan barang karena kelalaian atau kesengajaan pengemudi.
- Setiap pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum yang akan membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan pengemudi, dapat mengajukan bukti yang sah untuk membebaskan diri dari tanggung jawab.
- Ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika: a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi; b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau c. disebabkan oleh gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
- Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh pengadilan.
Sehingga berdasarkan Pasal 235 dan 236 tersebut, maka tidak ada kewajiban hukum bagi tersangka untuk membeli kendaraan korban., namun yang diwajibkan adalah memberikan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil. Bentuk ganti rugi bisa berupa:
- Perbaikan kendaraan korban.
- Penggantian biaya perawatan/medis.
- Santunan kematian/luka berat (melalui Jasa Raharja).
Membeli kendaraan korban hanya bisa terjadi jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bukan kewajiban yang diatur undang-undang.
Tersangka tidak wajib membeli kendaraan korban. Yang diwajibkan adalah mengganti kerugian sesuai ketentuan UU LLAJ. Pembelian kendaraan korban hanya mungkin jika ada kesepakatan, bukan kewajiban hukum formal.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum :
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan