Hak Pengambilalihan Kembali Usaha Akibat Wanprestasi Pembayaran dalam Perjanjian Over Alih Usaha dan Upaya Hukum Jika Pihak Lalai Menolak
28/12/25Oleh : Meg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah sy berhak mengambil alih kembali ketika kesepakatan pembayaran over alih usaha tidak d bayar melewati batas waktu yg tertera d surat over alih & apakah jika pihak yg lalai menolak bs kah sy melalui jalur hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Meg* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Dalam hal pertanyaan saudara yang menyakatan apakah saya berhak mengambil kembali usaha yang telah dialihkan apabila pihak penerima tidak melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang tercantum dalam surat perjanjian over alih usaha, dan jika pihak yang lalai menolak, bisakah saya menempuh jalur hukum untuk menegakkan hak tersebut?
Dapat saya sampaikan bahwa dalam hukum perdata Indonesia, setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Sehingga inti dalam pasal ini menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, ketika saudara dan pihak lain telah menyepakati suatu perjanjian mengenai pembayaran atas pengalihan usaha (over alih usaha), maka kewajiban pembayaran yang tercantum di dalam surat perjanjian tersebut harus dipenuhi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Apabila pihak penerima usaha lalai atau tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan tenggang waktu yang tercantum, maka kondisi tersebut disebut wanprestasi. Wanprestasi diatur dalam sesuai bunyi Pasal 1243 KUH Perdata “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatanitu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”, dalam pasal ini menjelaskan bahwa pihak yang lalai dapat dituntut untuk mengganti kerugian, memenuhi perjanjian, atau perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dengan demikian, saudara memiliki hak untuk mengambil kembali usaha yang telah dialihkan, terutama jika dalam surat perjanjian terdapat klausul yang menyatakan bahwa kegagalan pembayaran berakibat pada batalnya perjanjian atau pengembalian usaha kepada pihak awal.
Namun, dalam praktiknya sering terjadi pihak yang lalai menolak untuk mengembalikan usaha atau tidak menunjukkan itikad baik. Dalam situasi seperti ini, jalur hukum dapat ditempuh. Untuk mengambil jalur hukum tersebut ada beberapa langkah yang harus dilakukan:
- Langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu dengan memeriksa kembali surat perjanjian over alih tersebut. Apakah ada pasal yang menyatakan bahwa: "Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo, maka perjanjian batal demi hukum dan kepemilikan kembali ke pihak pertama"? Jika klausul ini ada, posisi Anda jauh lebih kuat untuk menyatakan bahwa perjanjian telah berakhir.
- Selanjutnya berikan somasi atau peringatan tertulis kepada pihak yang lalai, sebagai bentuk teguran resmi agar mereka segera memenuhi kewajiban.
- Jika somasi tidak diindahkan, maka Anda dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dasar wanprestasi. Gugatan tersebut dapat berisi tuntutan pembatalan perjanjian, pengembalian usaha, serta ganti rugi atas kerugian yang Anda alami.
- Ada beberapa dasar hukum yang dapat menjadi pijakan untuk menjerat pelaku atas kelalainnya yaitu pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perjanjian, Pasal 1338 KUH Perdata tentang kekuatan mengikat perjanjian, Pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi dan ganti rugi dan Pasal 1266 KUH Perdata tentang pembatalan perjanjian karena tidak dipenuhi syarat.
Sehingga dapat dipertegas kembali bahwa secara hukum saudara berhak mengambil alih kembali usaha tersebut apabila pihak penerima lalai membayar sesuai kesepakatan. Dan apabila pihak tersebut menolak, jalur hukum melalui gugatan perdata adalah mekanisme yang sah untuk menegakkan hak saudara.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan