Upaya Mencegah Penjualan Rumah Harta Gono-Gini oleh Bapak Tiri Setelah Ibu Meninggal
27/12/25
Oleh : ADE***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya adalah anak pertama dari pernikahan pertama ibu saya dg bapak saya..
Kemudian ibu saya menikah lagi tahun 1997 dg bapak tiri saya dan memiliki 1 org anak laki laki
Sekarang ibu saya sudah meninggal tahun 2023
Bapak sambung saya berniat menjual rumah aset satu satu nya keluarga kami yang merupakan harta gono gini antara ibu saya dan bapak sambung
Sertifikat rumah atas nama bapak sambung saya dan saya tidak memiliki bukti fisiknya karena di simpan bapak sambung saya
Saya hanya memiliki foto sertifikat rumah saja
Saat ini bapak sudah menikah lagi secara siri (tanpa surat surat) dengan perempuan lain bulan Juli 2025
Bapak seorang pensiun TNI dan ibu saya yg telah meninggal adl PNS-AD dg status masih aktif dinas golongan 3B sebelum meninggal
Alasan bapak saya mau menjual rumah karena sudah tidak memiliki uang pensiunan lagi untuk merawat lahan sawit di Kalimantan
Saya sangat keberatan rumah itu di jual karena itu rumah satu satunya milik kami
Tapi adik saya, anak dari pernikahan ibu dan bapak sambung saya malah mendukung penjualan rumah itu
Saya seperti berjuang sendiri
Tidak tahu harus bagaimana
Saat ini yg saya miliki adalah data dalam bentuk soft file saja
1. SK kematian ibu
2. Srt ahli waris
3. PBB
4. Foto sertifikat rumah
5. Surat kematian
Yang saya mau tanyakan
Apa yang harus saya lakukan agar rumah itu tidak bisa di jual ke pihak lain karena saya menolak menjualnya untuk saat ini
Karena itu adalah aset satu satunya keluarga kami
Saya hanya berjuang sendiri tanpa ada dukungan dari pihak manapun
Saya merasa sedih dan bingung
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ADE********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita NainggolaN, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Dalam hal ini saudara menanyakan bagaimana langkah hukum agar rumah tidak bisa dijual tanpa persetujuan Saudara sebagai ahli waris, apa kedudukan hukum Saudara sebagai anak dari pernikahan pertama terhadap harta gono-gini ibu dan ayah tiri, apakah dokumen yang dimiliki (foto sertifikat, SK kematian, surat ahli waris, PBB) cukup atau perlu salinan resmi dari BPN, apakah pernikahan siri ayah tiri berpengaruh terhadap hak waris, serta apa upaya praktis agar rumah tidak dialihkan atau dijual sebelum ada kesepakatan semua ahli waris.
Baik kami akan memberikan masukan dalam permasalahan yang saudara hadapi saat ini. Memamg dalam kehidupan keluarga, harta benda sering kali menjadi simbol perjuangan, pengorbanan, dan kenangan bersama. Ketika seorang ibu wafat, bukan hanya rasa kehilangan yang dirasakan oleh anak-anaknya, tetapi juga muncul persoalan hukum mengenai bagaimana harta peninggalan tersebut harus dibagi secara adil. Situasi menjadi semakin kompleks ketika harta tersebut berupa rumah yang merupakan hasil kerja bersama ibu dan ayah tiri, sementara sertifikat tercatat atas nama ayah tiri. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar terkait bagaimana kedudukan anak dari pernikahan pertama terhadap harta gono-gini, dan langkah hukum apa yang dapat ditempuh agar hak waris tidak terabaikan?
Kedudukan Saudara sebagai Ahli Waris, dijelaskan berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak kandung adalah ahli waris utama dari orang tuanya, sehingga saudara sebagai anak kandung dari almarhumah ibu memiliki hak atas bagian warisan ibu, meskipun ibu menikah lagi. Sebelumnya untuk pembagian harta waris tersebut, harus dipisahkan terlebih dahulu dalam hal ini harta gono-gini harus dipisahkan terlebih dahulu, selanjutnya setengah bagian menjadi hak ayah tiri, setengah bagian menjadi hak ibu. Bagian ibu inilah yang diwariskan kepada anak-anaknya (saudara dan adik dari pernikahan kedua).
Berkaitan dengan Status Rumah sebagai Harta Bersama dalam Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berbunyi :
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dalam pasal ini menjelaskan harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama, walaupun sertifikat atas nama ayah tiri, rumah tersebut tetap dianggap harta bersama. Ayah tiri tidak dapat menjual rumah secara sepihak karena separuhnya adalah bagian ibu yang sudah menjadi harta warisan.
Untuk mencegah peralihan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris, sebaiknya dokumen-dokumen seperti : foto sertifikat rumah, SK kematian, surat ahli waris dan PBB perlu disimpan dan nantinya jika dibutukan dapat sebagai dokumen awal pembuktian bahwa saudara adalah anak kandung dari alharhumah (dokumen kematian adalah bukti awal). Namun, untuk kepentingan hukum yang lebih kuat, saudara perlu mempunyai Salinan resmi sertifikat dari BPN (melalui permohonan riwayat tanah) dan Surat Keterangan Waris resmi dari notaris atau pengadilan karena dokumen ini akan menjadi dasar untuk mencegah peralihan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang lebih mengikat.
Selanjutnya pernikahan siri ayah tiri tidak mempengaruhi hak waris saudara terhadap bagian ibu. Hak waris saudara tetap melekat karena hubungan darah dengan ibu. Status hukum pasangan siri ayah tiri hanya berpengaruh pada hak-hak pihak yang menikah siri, bukan pada hak waris saudara.
Untuk mengantisipasi agar rumah tidak dijual sepihak perlu ada bebera langkah hukum yang perlu dilakukan oleh saudara :
• Preventif:
Ajukan blokir sertifikat di BPN dengan dasar adanya sengketa waris. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, dijelaskan bahwa pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas kehendak pihak yang berkepentingan untuk menjaga status quo tanah tersebut.
Ajukan penetapan ahli waris di pengadilan agama/negeri.
• Represif:
Jika rumah tetap dijual, ajukan gugatan pembatalan peralihan hak karena tidak ada persetujuan seluruh ahli waris.
Mintakan penetapan pengadilan bahwa rumah tidak boleh dialihkan sebelum ada kesepakatan semua ahli waris.
Namun sebaiknya upaya awal yang perlu saudara lakukan :
• Segera buat Surat Keterangan Waris resmi.
• Ajukan permohonan blokir di BPN agar sertifikat tidak bisa diproses jual-beli.
• Jika ada tekanan, lakukan mediasi di pengadilan.
• Dokumentasi yang ada sudah cukup sebagai dasar awal, tetapi perlu diperkuat dengan dokumen resmi dari BPN dan pengadilan.
Disclamer : 1. Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
2. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
2. Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!