Upaya Hukum atas Nikah Siri, KDRT, Perceraian, dan Tuntutan Harta Bersama serta Nafkah
26/12/25Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Pak suami saya nikah siri diam diam dan melakukan kdrt lalu jga menceraikan saya,saya ingin menggugat harta gono gini nafkah dll pak saya butuh bantuan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berikut kami jelaskan terkait perceraian menurut hukum negara dan hukum Islam. Terkait perceraian, berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasai Hukum Islam, yang bunyinya: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975
sama-sama mengatur mengenai alasan huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk
alasan huruf g dan huruf h hanya ada di KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang
dijadikan dasar adalah UU Perkawinan dan KHI. Sedangkan terkait
istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Pasal 35 ayat (1) UU
Perkawinan mengenal harta ini dengan istilah harta bersama. Adapun makna harta
bersama ini adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.Lebih lanjut, dalam
praktiknya, harta gono gini dibahas dalam hal terjadi perceraian. Merujuk pada
Penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan, diterangkan bahwa apabila perkawinan putus,
maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang
dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan
hukum-hukum lainnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa UU Perkawinan
mengenal dua jenis dalam perkawinan, yakni: Harta bersama: harta yang diperoleh
selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini; Harta
bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah
atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi,
contohnya, hadiah atau warisan. Sedangkan mengenai harta gono-gini dalam Islam,
dilihat dari asal-usulnya, Sayuti Thalib dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia:
Berlaku bagi Umat Islam (hal. 83), membedakan harta suami-istri menjadi: Harta
bawaan, yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin, baik berasal
dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta masing-masing
suami istri yang dimiliki setelah perkawinan, yaitu yang diperoleh dari hibah,
wasiat, atau warisan untuk masing-masing, bukan atas usaha mereka. Harta
pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan
perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Jika
merujuk dari penjelasan tersebut di atas, yang termasuk ke dalam harta bersama
adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak termasuk harta yang
diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan
warisan. Dengan demikian, dalam hal suami atau istri memperoleh hadiah dan
warisan selama perkawinan berlangsung, maka itu bukan termasuk harta bersama,
melainkan harta pribadi masing-masing suami atau istri. Jadi, harta gono-gini
atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama
perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas
usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah
atau warisan yang diperoleh masing-masing. Jika terjadi perceraian, harta
bersama haruslah dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal
37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 yang menerangkan ketentuan
bahwa: Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif,
bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama,
sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi
sama rata antara mantan suami istri. Dengan demikian, harta gono-gini setelah
bercerai wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang
maupun utang. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta
gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan
pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan. Berkaitan dengan kasus anda
maka perceraian dapat terjadi akibat adanya KDRT dan nikah siri tanpa ijin
istri. Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis,
terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan
persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai
berikut: Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro
bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran
honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari
keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang
memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Melalui
Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos
verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang
terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web
https://bphn.go.id/informasi. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan
Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan
dokumen persyaratan. Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum
(Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat
pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat
keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti
kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara
ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di
luar pengadilan (non-litigasi). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima
kasih.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam;
2. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata;
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
5.
Yurisprudensi
Putusan Nomor 3191K/Pdt/1984 yang dikeluarkan pada 8 Februari 1986;
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan