Kewajiban Rekomendasi Atasan bagi ASN/TNI/POLRI dalam Pencalonan Ketua RW Berdasarkan Peraturan Panitia dan Ketentuan Perundang-Undangan
26/12/25Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Di daerah saya akan ada pemilihan ketua RW, yang jadi pertanyaan adalah ada aturan panitia yang mewajibkan ASN/TNI/POLRI mendapatkan rekomendasi dari atasan, apakah peraturan panitia sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mohon pencerahan nya, salam
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan bahwa RW (Rukun Warga) bukan jabatan politik negara, melainkan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (LKD). Secara umum, pengaturan mengenai Rukun Tetangga (“RT”) dan Rukun Warga (“RW”) dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) dan telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 11/2019”). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”). Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Permendagri 18/2018 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Dengan demikian, dalam Permendagri 18/2018 tidak diatur secara tegas mengenai syarat menjadi ketua RT atau RW. Permendagri 18/2018 hanya memberikan pengecualian bahwa pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Sehingga hal yang pasti diatur adalah ketua RT atau RW tidak boleh aktif dalam partai politik sebagai anggota atau merangkap jabatan pada LKD lainnya seperti menjadi ketua karang taruna atau lembaga pemberdayaan masyarakat. Selain dalam Permendagri 18/2018, ketentuan mengenai ketua RT atau RW diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Sehingga persyaratan menjadi ketua RT/RW pada suatu daerah berbeda dengan daerah lain. Contohnya di dalam Pasal 17 ayat (1) Perda Kota Pontianak 7/2020 diatur bahwa ketua RT dipilih secara demokratis melalui musyawarah yang disaksikan oleh ketua RW dan lurah. Dengan demikian, karena dalam Permendagri 18/2018 tidak menyebutkan secara khusus mengenai boleh atau tidaknya anggota TNI aktif menjadi ketua RT atau RW, Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) tidak melarang seorang PNS menjabat sebagai pengurus RT atau RW. PNS hanya dilarang untuk menjadi anggota dan/atau menjadi pengurus partai politik. Pasal 39UU 34/2004 yang melarang prajurit terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Lebih lanjut, dalam Pasal 47 ayat (1)UU 34/2004 diatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Berdasarkan penelusuran kami, jabatan sipil yang dimaksud merujuk pada UU ASN. Akan tetapi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan-jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif diatur di dalam Permenhan 38/2016. Oleh karenanya, menurut hemat kami, ketua RT/RW tidak dapat serta merta disebut sebagai jabatan sipil yang dimaksud dalam UU 34/2004. Hal ini karena ketua RT atau RW tidak tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Terkait polri, diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002. Prinsipnya sama wajib netral dan tidak boleh berpolitik praktis. Menjadi ketua RW umumnya diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu dinas dan mendapat izin atasan. Terkait pertanyaan apakah panitia boleh mensyaratkan rekomendasi atasan? Maka secara hukum: tidak ada larangan undang-undang bagi asn/tni/polri menjadi ketua RW. Tetapi mereka memang terikat aturan internal disiplin. Artinya: panitia tidak bertentangan dengan undang-undang jika mewajibkan: asn/tni/polri harus menyertakan izin/rekomendasi atasan. Karena: itu bentuk kehati-hatian, untuk menghindari pelanggaran disiplin internal, bukan pembatasan hak politik. Karena jika tidak ada izin atasan, bisa berpotensi pelanggaran disiplin pegawai. Bisa dipersoalkan jika: panitia melarang total asn/tni/polri tanpa dasar; hanya melarang satu pihak tertentu; bersifat diskriminatif. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Menduduki Jabatan Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
- Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan