Penentuan Pihak Bersalah dan Korban dalam Kecelakaan Motor akibat Bentor Pindah Lajur Tanpa Isyarat

26/12/25

Oleh : KUS***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya pengendara motor roda 2 sedang berada di lajur kanan,kecepatan -/+ 40km /jam.dari depan lajur kiri jarak -/+ 25 sampai 30meter becak motor pindah lajur tanpa memberikan isyarat sein atw tanda belok / pindah lajur kanan.akibatnya saya banting setir ke kiri dan melakukan pengereman mendadak akibatnya saya terjatuh sampai tidak bisa terhindar yang mengakibatkan menabrak bentor posisi di lajur temgah2 marka.sayauka lecet di kaki dan tangan serta dada.sedangkan pengemudi bentor atw becak motor hasil visum dari penyidik unit laka lantas tidak di temukan luka lecet atw patah tulang.hanya diagnosa RSUD menyatakan kemungkinan pengemudi bentor becak motor tersebut mempunyai penyakit bawaan asma dll.alhasil setelah mendapat kan perawatan lebih lanjut pengemudi bentor tsb dilakukan oprasi di dada dan kepala...pertanyaan nya siapa yang bersalah dan siapa yg sepatutnya menjadi korban peristiwa laka tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara KUS*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 

Dijawab oleh Kartika Belina, S.I.Kom.,M.Si.(Han) (Penyuluh Hukum Muda) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya).Terimakasih atas pertanyaan konsultasi hukum yang Saudara ajukan, berikut beberapa saran dan pendapat hukum yang dapat kami berikan :

Dalam hukum lalu lintas Indonesia, penentuan pihak yang bersalah dalam kecelakaan didasarkan pada analisis kronologi, bukti, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat (lampu sein). Tindakan pengemudi bentor yang pindah lajur secara mendadak tanpa isyarat adalah pelanggaran hukum primer yang menjadi penyebab utama (causa prima) kecelakaan tersebut.

Sesuai prinsip prioritas, pengendara yang berada di lajur kanan memiliki hak utama atas jalur tersebut dibandingkan kendaraan yang baru akan masuk/pindah dari lajur kiri. Karena Anda berada di lajur yang benar dengan kecepatan normal (40 km/jam), Anda tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengantisipasi tindakan ilegal (pindah lajur tanpa isyarat) dari pengendara lain yang berada 25-30 meter di depan jika tidak ada tanda-tanda peringatan.

Kemudian, berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, pengemudi becak motor (bentor) kemungkinan besar dianggap sebagai pihak yang bersalah atau lalai karena melanggar kewajiban dalam berlalu lintas:

  1. Pindah lajur tanpa isyarat: Setiap pengemudi yang akan pindah lajur atau berbelok wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah (sein) atau tanda lain yang cukup jelas. Pengemudi bentor yang pindah lajur secara mendadak tanpa sein melanggar aturan ini, membahayakan pengendara lain di lajur tujuan.
  2. Prioritas lajur: Kendaraan yang berpindah lajur wajib memastikan lajur yang dituju aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas yang sudah ada. Pengendara di lajur kanan (Anda) memiliki prioritas karena sudah berada di jalurnya. 

Tindakan Anda (banting setir ke kiri dan pengereman mendadak) merupakan upaya untuk menghindari tabrakan akibat kelalaian pengemudi bentor. Fakta bahwa pengemudi bentor berada di posisi tengah marka setelah kejadian mengindikasikan manuvernya yang tidak tuntas dan tidak aman.

Selanjutnya, dalam konteks hukum, Anda dan pengemudi bentor sama-sama merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Anda adalah korban yang mengalami luka ringan dan kerugian material (kendaraan rusak, luka lecet). Pengemudi bentor juga korban yang mengalami luka (memerlukan operasi) meskipun hasil visum awal tidak menunjukkan luka fisik yang jelas, yang mungkin berkaitan dengan kondisi medis bawaan yang diperparah oleh insiden tersebut. Namun, dalam ranah penegakan hukum (pidana dan perdata), status pihak yang bertanggung jawab (yang menyebabkan kerugian) dan pihak yang dirugikan (yang berhak menuntut ganti rugi) akan dibedakan. Mengingat kronologi, pengemudi bentor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dianggap sebagai pihak yang menyebabkan kecelakaan tersebut. 

Hasil visum dan diagnosa RSUD juga sangat krusial. Jika visum menyatakan tidak ditemukan luka luar akibat benturan, namun kemudian dilakukan operasi karena penyakit bawaan (asma, dll), maka secara hukum sulit untuk menyatakan bahwa operasi tersebut adalah akibat langsung dari kelalaian Anda. Dalam hukum pidana (Pasal 310 UU LLAJ), harus ada hubungan sebab-akibat yang nyata (concitio sine qua non) antara benturan motor Anda dengan luka yang diderita lawan. Jika luka/operasi disebabkan penyakit lama, maka itu di luar tanggung jawab hukum Anda.

Menjawab pertanyaan Anda mengenai siapa yang bersalah dan siapa yg sepatutnya menjadi korban peristiwa laka tersebut, pihak yang kemungkinan besar dianggap bersalah adalah pengemudi becak motor karena kelalaiannya berpindah lajur tanpa isyarat yang menyebabkan kecelakaan. Anda dan pengemudi bentor sama-sama merupakan korban fisik, namun Anda yang sepatutnya menjadi pihak yang dirugikan akibat kelalaian pengemudi bentor tersebut, yang berhak atas ganti rugi biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan. 

Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1.  Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan



0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!