Ketentuan Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dengan Vonis 1 Tahun

26/12/25

Oleh : Saf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana dengan vonis 1 tahun untuk mengajukan cb

Terima kasih atas pertanyaan saudara Saf*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Safira sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Sebelum kami menjawab dari permasalahan hukum saudara, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang cuti bersyarat itu sendiri.

Cuti bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan cuti bersyarat adalah proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana singkat diluar Lapas.

Menurut pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Syarat umum cuti bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:

  1. berkelakukan baik;
  2. aktif mengikuti program pembinaan; dan
  3. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Menurut pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat:

a.     dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

b.    telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan

c.     berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum

tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

       Terpidana dengan vonis 1 tahun (12 bulan) pidana penjara dapat mengajukan Cuti Bersyarat (CB) setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya yaitu setelah menjalani sekitar 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan. Cuti Bersyarat tidak bisa diajukan sejak awal menjalani hukumanmelainkan baru dapat diusulkan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan apabila seluruh persyaratan substantif dan administratif telah terpenuhi.

Untuk vonis 1 tahun, ketentuan 2/3 masa pidana berarti:

  • 12 bulan × 2/3 = 8 bulan

Sehingga, Cuti Bersyarat dapat diajukan setelah 8 bulan pidana dijalani, dengan catatan tidak ada pelanggaran dan syarat lain terpenuhi.

Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat:

  • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  • Laporan pembinaan atau hasil assessment;
  • Keterangan tidak ada MAP atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan;
  • Salinan Register F dan Daftar Perubahan;
  • Surat Pernyataan tidak melarikan diri dan tidak melanggar hukum;
  • Surat Jaminan Keluarga;
  • Dokumen tambahan untuk terorisme, korupsi, dan WNA sesuai ketentuan khusus.

Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat:

  1. TPP Lapas merekomendasikan ke Kepala Lapas;
  2. Kepala Lapas mengusulkan ke Kepala Kanwil;
  3. Kanwil menetapkan, atau meneruskan ke Ditjen PAS untuk kasus tertentu;
  4. Penetapan CB oleh Kepala Kanwil atas nama Menteri dengan persetujuan Dirjen PAS.

Demikian jawaban dan penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  2. UU No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!