Pengajuan Rehabilitasi bagi Tersangka Narkotika dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) dan Barang Bukti 0,59 Gram Sabu serta Inex Separuh Pakai

06/09/20

Oleh : Maw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Asallamualaikum.. saya mau tanya pak suami saya tertangkap di rmh dengan barang buktu 0,59 sm inex separuh pakai. Apaakah bisa pak mengajukan rehap untuk suami saya pak, yg pasalnya 114 (ayat 1 ) subsider 112 (ayat 1) suami saya stelah pemeriksaan langsung turun sel jd gk bs buat tanya ke pihak penyidik nya .edang kan saya lagi hamil dan suami saya sakit kencing manis .apa bisa pak buat mengajukan surat permohonan rehab .klu pun bisa saya menghadap ke siapa mohon pak saya diarahkan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Maw* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang permohonan rehabilitasi suami Anda maka dapat kami sampaikan bahwa: Pada dasarnya, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dikenal 2 (dua) macam rehabilitasi narkotika, yaitu: Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Pihak yang Direhabilitasi Narkotika Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social. Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi. Waktu Diputuskannya Rehabilitasi Putusan hakim yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini suami Anda) menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika: (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Begitu pula untuk Penyalah Guna narkotika (termasuk yang kemudian menjadi korban penyalahgunaan narkotika), penentuan apakah ia direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyalah Guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, meski masih dalam proses peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang di pengadilan; tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu; penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa saja meminta asesmen terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Syarat Permohonan Rehabilitasi Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), syarat-syarat permohonan rehabilitasi itu adalah Surat Permohonan Bermaterai ke BNN berisi antara lain: Identitas pemohon/tersangka Hubungan Pemohon dan tersangka Uraian Kronologis dan Pokok Permasalahan Penangkapan Tersangka Pas Foto tersangka 4 x 6 (1 lembar) Foto Copy Surat Nikah bila pemohon suami/istri tersangka Foto Copy Surat Izin Beracara bila pemohon adalah Kuasa Hukum/Pengacara Tersangka dan surat kuasa dari keluarga Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/Mahasiswa Surat keterangan dari tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja/pegawai Foto copy surat penangkapan dan surat penahanan Surat Keterangan dari tempat rehgabilitasi, bila yang bersangkutan pernah atau sedang proses Rehabilitasi Surat Rekomendasi dari penyidik, Jaksa Penuntut umum atau hakim untuk direhabilitasi/asesmen Fotocopi Surat Permohonan Rehabilitasi kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim Surat Pernyataan bermaterai Menunjukkan Surat Penangkapan dan Penahanan Asli Foto copy KTP Orang Tua/Wali, Tersangka dan Pengacara/ Kuasa Hukum Foto copy kartu keluarga Foto copy izin dari pengacara Tata Cara Pengajuan Permohonan Rehabilitasi Narkotika Pecandu Narkotika Dalam Hal Pecandu Narkotika Belum Cukup Umur Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Dalam Hal Pecandu Narkotika Sudah Cukup Umur Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi social. Pedoman Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Direhabilitasi Sedangkan, pedoman teknis penanganan terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk dapat menjalani rehabilitasi adalah Peraturan BNN 11/2014. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi. Penentuan rekomendasi rehabilitasi ini berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!