Perhitungan Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana dengan Vonis 12 Tahun 3 Bulan Setelah Menjalani 27 Bulan Hukuman dan Remisi Belum Diketahui

26/12/25

Oleh : Rat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak bagaimana cara mendapat kan pb vonis 12 tahun 3 bulan dan sudah menjalan kan hukuman 27 bulan dan blum tahu dapat remisi berapa..cara perhitungan nya seperti apa..trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rat******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iis Maryati, SH. (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara Ratna Puri sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Sebelum kami menjawab dari permasalahan hukum saudara, Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Sedangkan menurut pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain: a. berkelakukan baik; b. aktif mengikuti program pembinaan; dan c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Umum Berdasarkan Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”); c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”); d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Adapun, keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal. Hal yang perlu Saudara perhatikan sebagai berikut; 1. Pembebasan bersyarat bukan otomatis — meskipun syarat waktu pidana telah terpenuhi, keputusan tetap bergantung pada penilaian kelakuan baik dan pertimbangan pembinaan. 2. Narapidana yang melanggar disiplin atau hukum selama masa pidana dapat ditolak atau dicabut hak pembebasan bersyaratnya. 3. Peraturan pelaksana dapat diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (termasuk perubahan aturan teknis). Penting untuk saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas. (Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018. Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut: Pembebasan Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi) Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu. Dari vonis Saudara adalah 12 tahun 3 bulan artinya 144 bulan ditambah 3 bulan menjadi 147 bulan Pembebasan Bersyarat = 2/3 x (147 bulan) = 98 bulan Artinya: PB dapat diusulkan setelah menjalani 98 bulan masa pidana Masa hukuman yang sudah dijalani sudah menjalani: 27 bulan tanpa memperhitungkan remisi: 98 bulan − 27 bulan = 71 bulan lagi Jadi, jika belum ada remisi sama sekali, secara kasar PB masih sekitar 5 tahun 11 bulan lagi. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2028”) 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat 3. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!