Permohonan Penerbitan SP3 atas Perkara Narkoba yang Berlarut dan Dugaan Rekayasa Barang Bukti oleh Penyidik
25/12/25Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sampai sekarang penyidik satresnarkoba polres bima kota belum juga mengeluarkan SP3. karna saya sudah ditahan 120 hari. Setelah penahan sy selesai, penuntut umum mengembalikan BAP yg sdh 3 kali. Dari penangkapan sampe sekarng sudah 15 bulan. Penyidik juga telah terbukti yang dipriksa oleh bidpropam polda ntb. Dgn merekayasa dan manipulasi barang bukti uang.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iis Maryati, SH. (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara Agus Salim sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini dan menunggu kapan di terbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dari kasus yang Saudara sampaikan ada beberapa posisi kasus permasalahan hukum Saudara sebagai berikut:
1. Saudara telah ditahan selama ±120 hari, dan setelah masa penahanan berakhir, tidak dilakukan pelimpahan perkara ke pengadilan.
2. Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara (P-19) sebanyak 3 (tiga) kali, yang menandakan berkas tidak lengkap secara formil maupun materiil.
3. Sejak penangkapan hingga saat ini telah berjalan ±15 bulan, namun perkara tidak jelas kelanjutannya.
4. Penyidik telah diperiksa oleh Bidpropam Polda NTB dan terbukti melakukan pelanggaran berupa rekayasa dan manipulasi barang bukti uang.
5. Sampai saat ini belum diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka”.
SP3 diberikan dengan merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Undang-undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yaitu:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dalam perkara Saudara sampaikan:
- Berkas perkara telah 3 kali dikembalikan oleh Penuntut Umum, yang secara hukum menunjukkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik tidak cukup (kurang valid/tidak memenuhi unsur);
- Tidak ada pelimpahan ke pengadilan dalam waktu yang wajar;
- Penyidik terbukti melakukan pelanggaran prosedural serius (rekayasa/manipulasi barang bukti).
Dengan demikian, unsur “tidak cukup bukti” telah terpenuhi secara nyata, sehingga SP3 bukan lagi diskresi, melainkan kewajiban hukum. Berarti penyidik secara objektif telah gagal memenuhi standar minimal alat bukti (dua alat bukti sah) untuk membuktikan tindak pidana, sehingga melanjutkan perkara tersebut melanggar HAM.
Penanganan perkara yang berlarut-larut selama 15 bulan tanpa kepastian hukum merupakan bentuk pelanggaran berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan: “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.”
Penanganan perkara selama 15 bulan tanpa kepastian hukum adalah:
- Bentuk maladministrasi
- Pelanggaran hak asasi manusia
- Indikasi Pelanggaran Etik & Profesionalisme: Aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut melanggar kode etik karena tidak menunjukkan integritas tinggi dan ketidakdisiplinan dalam waktu penyelesaian perkara.
Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB yang menyatakan adanya pelanggaran penyidik berupa:
- Dugaan rekayasa
- Dugaan Manipulasi barang bukti uang
Maka secara hukum menyebabkan:
- Alat bukti menjadi tidak sah secara hukum
- Penyidikan cacat formil dan materiil
- Perkara tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan
Menjawab terkait pertanyaan Saudara: “Kapan SP3 Harus Diberikan?”
Secara hukum:
1. SP3 seharusnya sudah diterbitkan sejak berkas perkara pertama kali dinyatakan tidak lengkap oleh Penuntut Umum dan tidak dapat dipenuhi oleh penyidik.
2. Dengan kondisi saat ini (15 bulan, 3 kali P-19, penyidik terbukti melanggar hukum), penundaan penerbitan SP3 merupakan perbuatan melawan hukum oleh aparat penegak hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
Selanjutnya langkah atau upaya hukum yang dapat Saudara tempuh bisa mengajukan permohonan pendampingan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di wilayah Saudara sejak tahap penyidikan hingga upaya praperadilan termasuk pengaduan dan permohonan SP3.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
2. Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan