Pencatatan Tanpa Dasar Hukum sebagai Pengawas Koperasi dan Tanggung Jawab dalam Gugatan Serta Pelunasan Pinjaman dengan Simpanan di Koperasi

25/12/25

Oleh : fat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam mau tanya dan konsul saya bekerja di sebuah KOperasi Simpan pinjam Syariah nah sekarang lagi kasus dan kolep ceritanya, yang saya tanyakan nama saya dari 2020 di pakai untuk jabatan pengawas tanpa rapat anggota dan surat pengangkatan dan juga di BUKU RAT tercatat dan saya di suruh ttd pas mau rat di buku tersebut, yg saya tanyakan apakah saya bisa bebas dari itu soalnya ada gugatan saya juga ikut tergugat sedangkan saya cuma dipakai namaynya saja oleh pengurus. pengelolaan uang dan buku RAT pun yg buat 1 orang yg sekarang sudah di tahan. langkah apa ynag harus saya lakukan supaya bisa bela diri nanti dan satu lagi saya juga punya hutang di koperasi tersebut dan uangnya saya tabungkan lagi ke koperasi tersebut karena belum terpakain niat saya sudah jatuh tempo saya kembalikan lagi... apakah saya bisa nutup dengan tabungan tersebut terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara fat*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH ( Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Sdr Fattah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Terkait dengan permasalahan hukum yang dikonsultasikan kepada kami yaitu, nama tercatat sebagai pengawas koperasi tanpa pemilihan yang sah maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum yang berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima. Situasi dan konidisi saudari hadapi cukup rumit karena melibatkan aspek hukum perdata (gugatan) dan potensi hukum pidana. Namun, secara hukum, Anda memiliki posisi untuk membela diri jika dapat membuktikan bahwa pencantuman nama tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah. Berikut adalah langkah-langkah dan dasar hukum yang bisa Anda gunakan:

  1. Pembelaan Terkait Jabatan Pengawas (Tergugat). Dalam hukum koperasi, pengangkatan pengawas harus melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dituangkan dalam berita acara. Langkah Hukum:
    1. Buktikan jika cacat prosedur: Anda harus membuktikan bahwa tidak pernah ada surat pengangkatan resmi (SK) dan tidak ada berita acara RAT yang menyatakan pemilihan Anda secara sah sebelum nama Anda dicatatkan.
    2. Keberatan Tanda Tangan: Jika saudara dipaksa menandatangani buku RAT hanya sebagai formalitas tanpa menjalankan fungsi pengawasan (audit keuangan, pengecekan lapangan), sampaikan bahwa tanda tangan tersebut diberikan dalam kondisi kekeliruan atau paksaan administratif.
    3. Gugat Balik atau Eksepsi: Dalam persidangan perdata, sampaikan eksepsi (keberatan) bahwa Anda adalah "pengawas administratif" yang namanya dicatatkan secara sepihak oleh pengurus yang saat ini sudah ditahan.
    4. Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 48 ayat (1) adalah sebagai berikut :  “Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.” Jika mekanisme ini tidak ditempuh, pengangkatan Anda batal demi hukum.
  2. Masalah Utang dan Tabungan (Set-off/Kompensasi). Secara hukum, Anda ingin melakukan Kompensasi Utang (perjumpaan utang), yaitu menutup utang pinjaman dengan saldo tabungan yang Anda miliki. Langkah Hukum:
    1. Ajukan Permohonan Kompensasi: Karena koperasi sedang kolaps dan ada pengurus yang ditahan, biasanya akan ada kurator atau pengurus sementara. Ajukan surat resmi untuk melakukan "set-off" antara utang Anda dengan tabungan Anda.
    2. Prinsip Keadilan: Mengingat dana tabungan tersebut berasal dari dana pinjaman yang belum terpakai, secara logika hukum tidak ada kerugian materiil bagi koperasi jika keduanya dihapusbukukan (selama jumlahnya sama).
    3. Dasar Hukum: Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Berikut ini bunyi Pasal 1425 KUHPer : “Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.         

3. Langkah-Langkah yang ditempuh yaitu:

  1. Kumpulkan Bukti: Cari salinan buku RAT atau dokumen yang menunjukkan nama Anda dipakai sejak 2020. Catat siapa saja saksi yang tahu bahwa Anda hanya "dipinjam namanya" dan tidak pernah ikut rapat pengurus/pengawas.
  2. Laporkan Secara Terpisah (Opsional): Jika Anda merasa sangat dirugikan karena nama Saudara dicatatkan tanpa izin sah ke dalam akta otentik atau dokumen negara, Saudara bisa berkonsultasi dengan pengacara untuk melaporkan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik. Hal tersebut diatur dalam   Pasal 394  Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berikut ini banyi pasal 394 KUHP Baru : “Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”
  3. Gunakan Jasa Bantuan Hukum: Karena Anda sudah menjadi Tergugat, Anda wajib hadir di persidangan. Jika tidak mampu membayar pengacara, Anda bisa mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan konsultasi gratis atau Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.  Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

Kesimpulan:
Saudara bisa bebas atau minimal lepas dari tanggung jawab renteng jika bisa membuktikan bahwa pengangkatan Anda tidak sah secara regulasi koperasi (tanpa RAT dan SK) dan Saudara tidak pernah menerima honorarium atau fasilitas sebagai pengawas yang membuktikan saudara aktif menjabat. Untuk utang, Anda memiliki hak untuk meminta kompensasi utang berdasarkan saldo tabungan Anda.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara Fattah dari saya semoga dapat bermanfaat dan membantu kasus yang sedang dialaminya.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

  • Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
  • Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
  3. Undang- Undang  Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!