Langkah Hukum Terhadap Penipuan dan Penyebaran Video oleh Pelaku yang Mengaku sebagai Polisi

25/12/25

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, pak bagaimana cara menangkap pelaku penipuan dan penyebaran video dan itu dilakukan oleh orang yg mengatasnamakan polisi Saya sudah dirugikan secara materi dan psikis saya ditekan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH ( Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Sdr/i Dian terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami yaitu terkait penipuan dan penyebaran video, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum yang berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima. Tindakan mengatasnamakan atau menyamar sebagai polisi (polisi gadungan) diatur dalam beberapa pasal, bergantung pada tujuan dan cara perbuatannya:

Dasar hukum utama bagi aparat gadungan adalah Pasal 391 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Pasal ini mengancam setiap orang yang tanpa hak memakai seragam atau tanda jabatan yang sah (atau yang mirip) sehingga orang lain dapat menganggapnya sebagai pejabat yang berwenang.  Berikut ini bunyi Pasal 391 KUHP Baru :  

  1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
  2.  Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1)

Jika identitas palsu sebagai polisi tersebut digunakan untuk menipu (misalnya meminta uang atau barang), maka pelaku dijerat dengan Pasal 492  KUHP Baru.  Tindak Pidana Perbuatan Curang Pasal 492  KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman diatut dalam Pasal 482 KUHP Baru. Berikut ini bunyi Pasal 482 KUHP Baru :

  1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain KUHP, kasus ini lebih spesifik diatur dalam Undang- Undang  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE Tahun 2024). Pasal 28  UU ITE Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Sanksi pidanannya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE Tahun 2024. Berikut ini  Pasal bunyi   45A ayat (1) UU ITE Tahun 2024 : “Pasal 45A (1) Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pemerasan/Pengancaman Sebar Video: Diatur dalam Pasal 27B ayat (2) UU ITE Tahun2024 terkait mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud pemerasan atau pengancaman. Berikut ini bunyi Pasal 27B ayat (2) UU ITE : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Sdr/i Dian, bagaimana cara menangkap pelaku penipuan dan penyebaran video dan itu dilakukan oleh orang yg mengatasnamakan polisi. Berikut langka hukum yang harus Sdr/i Dian lakukan :

  1. Hentikan Komunikasi & Jangan Membayar: Segera putus kontak dengan pelaku. Membayar tidak akan menjamin video dihapus, justru akan membuat pelaku terus memeras Anda.
  2. Amankan Alat Bukti: Amankan tangkapan layar (screenshot) percakapan, nomor rekening pelaku, nomor telepon, serta bukti transfer. Jangan menghapus riwayat pesan sebelum dicadangkan.
  3. Lapor ke Kantor Polisi (Reserse Kriminal Khusus): Datangi Polda atau Polres setempat bagian Siber. Jelaskan bahwa Anda adalah korban penipuan dan pemerasan. Polisi memiliki tim siber untuk melacak alamat IP dan aliran dana pelaku.
  4. Adukan Rekening Pelaku: Laporkan nomor rekening pelaku melalui Cek Rekening.id milik Kominfo dan hubungi bank terkait untuk memblokir rekening tersebut jika ada transferan bank.
  5. Lapor Konten ke Kominfo: Jika video disebarkan, ajukan permohonan pemutusan akses (takedown) melalui laman AduanKonten.id

Catatan : Sdr/i Dian adalah korban. Oknum tersebut menggunakan trik intimidasi agar Anda takut melapor. Segera laporkan ke pihak berwajib agar pelaku dapat dilacak dan ditangkap. 

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara/i Dian dari saya semoga dapat bermanfaat dan membantu kasus yang sedang dialaminya.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

  • Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
  • Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!