Kedudukan Hukum Pemilik Kendaraan Berdasarkan STNK dan BPKB serta Upaya Hukum atas Penguasaan Kendaraan oleh Orang Tua Tanpa Izin

25/12/25

Oleh : Mut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bermaksud meminta penjelasan dan panduan hukum sebelum melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian. Saya adalah pemilik sah 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang secara administratif terdaftar atas nama saya, dengan STNK dan BPKB atas nama saya. Kendaraan tersebut sebelumnya berada di rumah orang tua dan digunakan secara terbatas oleh anggota keluarga dengan sepengetahuan saya. Belakangan saya mengetahui bahwa kendaraan tersebut telah diambil dan dikuasai oleh ayah kandung saya tanpa izin saya selaku pemilik sah. Ayah saya beralasan bahwa kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang pensiun beliau. Sehubungan dengan hal tersebut, saya ingin menanyakan: Bagaimana kedudukan dan posisi hukum saya sebagai pemilik sah kendaraan yang dibuktikan dengan STNK dan BPKB atas nama saya? Apakah ayah kandung memiliki hak secara hukum untuk menguasai atau menjual kendaraan tersebut tanpa persetujuan saya, dengan alasan kendaraan dibeli menggunakan uang pensiunnya? Apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (misalnya penggelapan), meskipun dilakukan oleh orang tua kandung? Langkah-langkah hukum apa yang tepat dan sebaiknya saya tempuh apabila ingin membawa perkara ini ke ranah hukum, termasuk ke pihak kepolisian? Apakah saya dapat memperoleh bantuan hukum gratis atau pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum negara, dan bagaimana prosedur untuk mengajukannya? Demikian pertanyaan ini saya sampaikan. Atas penjelasan dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mut******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH ( Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda,  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait dengan permasalahan hukum Saudari tentang Status Hukum Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan Langkah Hukum atas Dugaan Penggelapan oleh Keluarga, Kami akan menjawab sebagai berikut : penjelasan hukum terkait permasalahan saudari berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada tahun 2026:

  1. Kedudukan Hukum Pemilik Kendaraan. Secara hukum, Anda adalah pemilik sahkendaraan tersebut. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut : “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.” Selanjutnya Menurut Pasal 570 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan.”
  2. Hak Orang Tua (ayah kandung) atas Alasan Sumber Dana. Meskipun ayah Anda mengklaim menggunakan uang pensiunnya, secara administratif dan hukum pembuktian, kepemilikan tetap melekat pada nama yang terdaftar pd STNK dan BPKB. jadi ayah kandung Anda tidak memiliki hak secara hukum dan alasan tersebut tidak memberikan hak otomatis bagi ayah Anda untuk menguasai atau menjual kendaraan tanpa persetujuan Anda. Meskipun ayah Anda merasa membeli dengan uang pensiun. Tindakan menjual barang milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Kategori Tindak Pidana: Penggelapan dan pencurian dalam Keluarga. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Penggelapansebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP baru), yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Konsekuensi: Polisi hanya akan memproses hukum jika Anda sendiri yang membuat pengaduan/laporan. Anda juga memiliki hak untuk mencabut laporan tersebut sewaktu-waktu sebelum persidangan. Berikutnya Tidak Pidana Pencurian Pasal 476 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Dalam KUHP baru hanya mengatur pencurian yang  dilakukan oleh suami dan istri,  untuk pencurian yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tidak diatur. Sebagai informasi berikut ini bunyi Pasal yang mengatur hal tersebut. Pasal 481 KUHP  Baru yang berbunyi :  (1) Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan PasaT 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan. (2) Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua. (3) Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah
  4. Langkah Hukum yang Disarankan. Sebelum melapor ke polisi, langkah-langkah berikut sangat disarankan: a. Somasi:Kirimkan surat teguran resmi kepada ayah Anda untuk mengembalikan kendaraan dalam jangka waktu tertentu.b. Mediasi:Mengingat ini melibatkan orang tua, upayakan mediasi melalui ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat. c. Laporan Polisi:Jika mediasi gagal, Anda dapat mendatangi SPKT Polres setempat untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan penggelapan dalam keluarga. d. Gugatan Perdata (Opsi Lain):Jika ingin menghindari jalur pidana, Anda dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut pengembalian kendaraan. 
  5. Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan:Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Perdata;
  3. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
  5. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!