Pengambilalihan Kembali Tanah Warisan yang Dijual Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain
25/12/25Oleh : Roh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa d ambil kembali sma keluarga hak waris
Terima kasih atas pertanyaan saudara Roh*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH ( Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Sdr Rohman terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Terkait dengan permasalahan hukum yang dikonsultasikan kepada kami yaitu, Tanah hak waris kakek di jual sama adik bapak tanpa sepengetahun saudara yang lain. Apakah bisa di ambil kembali sama keluarga hak waris. maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang Saudara hadapi dari sisi hukum yang berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah saya terima.Top of Form
Dari kronologi yang sudah Saudara sampaikan, terdapat kemungkinan ada beberapa tindak pidana atau pelanggaran yang terjadi tapi saya berikan penjelasan terlebih dahulu secara perdata.
Apakah bisa diambil kembali sama keluarga hak waris tentu bisa, tanah tersebut dapat diambil kembali karena penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap tidak sah secara hukum. Selama harta belum dibagi secara resmi, tanah tersebut merupakan milik bersama para ahli waris.
- Solusi Perdata
- Gugatan Pembatalan Perjanjian Jual-Beli. Saudara yang lain dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian jual-beli tanah tersebut karena tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Pengembalian Hak Waris. Jika gugatan diterima, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris yang sah.
- Ganti Rugi. Jika saudara yang lain telah mengalami kerugian akibat penjualan tanah tersebut, maka mereka dapat menuntut ganti rugi kepada adik bapak yang menjual tanah tersebut.
2. Dasar Hukum
- Pasal 834 KUHPerdata (KUHPer) adalah sebagai berikut: “Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.”
- Pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Tindakan adik bapak menjual tanpa izin dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang memberikan hak bagi keluarga lain untuk meminta ganti rugi atau pembatalan.
- Pasal 1471 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “ Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.” Jadi jual beli barang orang lain (harta waris) adalah batal.
- Tindak Pidana Penggelapan diataur dalam Pasal 486 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Menjerat orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain (dalam hal ini, bagian waris saudara lainnya) yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
- Tindak Pidana Perbuatan Curang diataur dalam Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
3. Solusi dan Langkah Hukum
- Musyawarah Kekeluargaan (Mediasi): Langkah awal yang disarankan adalah mediasi untuk meminta pembatalan jual beli dan pengembalian uang pembeli oleh pihak adik bapak.
- Mengajukan Gugatan: Jika perlu, saudara yang lain dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian jual-beli dan mengembalikan hak waris mereka.
- Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri: Jika musyawarah gagal, ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.
- Mengumpulkan Bukti: Saudara yang lain perlu mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung hak waris mereka, seperti surat warisan, akte kelahiran, dan dokumen lainnya yang relevan.
- Menghubungi Pengacara: Saudara yang lain dapat menghubungi pengacara yang spesialis dalam hukum waris dan properti untuk membantu mereka dalam proses hukum.
- Laporan Pidana (Jika ada pemalsuan): Jika dalam proses jual beli terdapat pemalsuan tanda tangan atau dokumen, adik bapak dapat dilaporkan ke polisi (pasal pemalsuan).
- Sita Jaminan: Dalam gugatan, mintalah sita jaminan atas tanah tersebut agar tidak dipindahtangankan lagi oleh pembeli selama proses hukum berlangsung.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara Rohman dari saya semoga dapat bermanfaat dan membantu kasus yang sedang dialaminya.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan