Risiko Hukum Anggota Arisan Online yang Gagal Membayar Iuran: Wanprestasi, Dugaan Penipuan, Legalitas Penyelenggara, dan Potensi Gugatan Balik

06/09/20

Oleh : ira***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, nama saya Ira, sejak bulan nov 2019 saya mengikuti arisan online, awalnya dari satu kloter akhirnya tidak terasa sudah ada 95kloter yang saya ikui. Ditengah perjalanan pada saat pademi covid dimana pendapatan saya menurun dari hasil jualan dll saya mulai goyah, mulai sulit untuk membayar iuran yang tiap hari itu harus ada karena kloternya banyak, awalnya kloter atas bawah dalam satu kloter saya ambil supaya tidak rugi namun karena keterbatasan dana..akhirnya nomor bawah saya lelang untuk membayar iuran atau istilahnya japo tiap harinya. dan sejak bulan Mei saya sudah tidak dikirin lagi transfer get karena tf get dideposit untuk bayar japo seluruhnya sampai bulan agustus. namun sisa dari get dan lelanga itu tidak menutupi japoan saya tiap hari jadi saya sering nombok, gaji habis, honor habis sampai pinjem kesana sini. puncaknya bulan september ini dimana total japo saya dr tgl 1 sd 30 sept saja mencapai 20jutaan. Bulan oktober 9jutaan karena banyak kloter yang sudah wisuda tau selesai. dirasa sudah tidak sanggup lagi total kurang lebih 40juta sisa japo. saya sudah musyawarah dengan owner namun memberatkan saya jika saya tidak bisa membayar japoan setiap tanggal japo maka saya akan disomasi berkas naik. saya mint waktu namun sesuai aturan di arisol ini tidak ada pembayaran melewati tanggal ditentukan. Hari ini saya benar2 tidak dapat membayar japoan saya.saya berusaha mencari pinjaman namun tidak ada hasil padahal saya sampai ga pulang kerumah hape saya mati. pada saat saya sampai rumah malamnya saya buka hape ternyata menurut kabar dr owner digrup bertiga berkas senin disomasi besok naik, ini jelas penipuan katanya. dan perlu diinformasikan bahwa setiap get karena ini arisan menurun saya membayar lebih setiap get misal jikas saya dapat 3 jt /15 hr 23 orang. total dr iuran yg saya bayar no 2 itu 200rb maka total sampe wisida 4,6 juta dan sebagian kloter saya sudah tinggal nomor bawah sehingga jika ditotal hasil get saya dengan uang masuk lebih besar masuk. Yang mau saya tanyakan 1. pasal apa yang dapat di tuntut kepada saya sebagai anggota arisan, padahal selama ini saya taat dan selalu bayar japoan. hanya skrg saya tidak sanggup lagi. dan jika wanprestasi apakah diperbolehkan sita aset meskipun dalam klausus perjanjian tidak disebutkan adanya barang jaminan. 2. Bagian manakah yang dimaksud owner dengan penipuan? dan adakah unsur pidana yang bisa di tuntut kepada saya? 3. Apakah ada legalitas tau badan hukum dari arisol? 4. Mengingat sirkulasi rekening owner dr hasil transaksi perbulan nilainya fantastis pernah mencapai 1 M bisa dijadikan celah untuk melapor balik karena setau saya itu hrs ada ijin dr kemenkeu dan BI meskipun saya tidak tau menghimpun uang itu berantai atau tidak. 5. Celah yang bisa saya lakukan untuk menuntut balik jika tidak ada jalan keluar. terutama pembayaran saya dari hasil get lebih banyak uang yang masuk dibanding getnya . Mohon pencerahannya terima kasib

Terima kasih atas pertanyaan saudara ira kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si.(Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya.   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI online) arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Dan para peserta arisan sudah sepakat untuk mengadakan sebuah arisan dengan nilai uang atau barang dalam periode dan waktu tertentu, walaupun tidak ada perjanjian hitam diatas putih, tapi sebenarnya sudah terjadi perjanjian antara perserta arisan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; Suatu pokok persoalan tertentu; Suatu sebab yang terlarang Jadi dari apa yang tertera diatas bahw terdapat hubungan hukum antara peserta dengan pengurus arisan yang disepakati bersama, dan hubungan arisan tersebut timbul karena adanya perjanjian. Untuk menjawab pertanyaan no 1 berikut akan kami sampaikan bahwa akibat dari adanya perjanjian yang timbul karena hubungan arisan Ini, maka akan muncul yang namanya hak dan kewajiban. Ketika Anda tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian arisan tersebut, maka Anda telah melakukan ingkar janji dan dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Bentuk-bentuk wanprestasi biasanya dalam praktik sehari-hari terjadi dalam hal: Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (trelambat); Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan dan/atau Melaksanakan yang menuurt perjanjian tidak bileh dilakukan. Sebagaiman tercantum dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Untuk menjawab pertanyaan no.2 berikut akan kami sampaikan Yang dimaksud dengan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaninheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi barang menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam rumusan Pasal 378 KUHP di atas. Maka R. Sugandhi (1980 : 396-397) mengemukakan pengertian penipuan bahwa: “Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar”. Pengertian penipuan sesuai pendapat tersebut di atas tampak jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar. Prinsipnya, masalah ketidakmampuan bayar dalam hal arisan adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Sepanjang benar bahwa Anda belum bisa membayar arisan lantaran seretnya pendapatan karena pandemi Covid-19 ini, maka upaya melaporkan Anda ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa dlakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer) sebagaiman tercantum diatas. Owner arisan dapat menuntut uang Anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan Anda. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.” Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menjawab pertanyaan no.3 dan 4 terkait dengan legalitas atau badan hukum dari arisan online serta sirkulasi uang arsian. Pasal 1 angka 5 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU NO.10 Tahun 1999 tentang Perbankan berbunyi “ Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.” Pasal 16 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU NO.10 Tahun 1999 tentang Perbankan berbunyi “Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri.” Yang dimaksud dengan pengecualian dalam penjelasan Pasal 16 UU Perbankan tersebut bahwa di masyarakat terdapat pula jenis lembaga lainnya yang juga melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau semacam simpanan misalnya yang dilakukan oleh kantor pos, oleh dana pensiun, atau oleh perusahaan asuransi. Kegiatan-kegiatan lembaga tersebut tidak dicakup sebagai kegatan usaha perbankan berdasarkan ketentuan dalam ayat ini. Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri. Berdasarkan hal yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) UU Perbankan tersebut, bahwa kegiatan menghimpun dana masyarakat harus mendapat izin dari Bank Indonesia. Dan sanksi jika tidak ada izin dari Bank Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan yang berbunyi: “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).” Menjawab pertanyaan No.5 terkait adanya celah untuk menuntut balik owner arisan. Jika Anda ingin menuntut balik kepada Owner arisan karena Anda curiga bahwa Owner tersebut telah melakukan pengumpulan/penghimpunan dana masyarakat, maka Anda harus mempunyai bukti yang cukup, jangan hanya sekedar berdasarkan asumsi atau perkiraan semata. Sebaiknya Anda selesaikan saja urusan Anda dengan owner arisan tersebut secara kekeluargaan, dan Anda ceritakan permasalahan Anda bahwa tidak ada maksud Anda untuk menunda membayar arisan maupun melakukan penipuan, semua itu karena ketidakmampuan disebabakan pendapatan yang merosot akibat pandemic covid-19. Karena jika Anda berusaha untuk menuntut balik owner arisan tersebut maka tidak mungkin akan menambah timbulnya permasalahan baru yang mungkin akan merugikan baik dari Anda maupun pihak lain (owner arisan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!