Prosedur Pelaporan Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Pasal 436 KUHP di Polsek atau Polres
24/12/25Oleh : Vir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau pindanakan orang atas pasal 436 KUHP, yang menghina saya dalam kehidupan dan fisik termasuk pencemaran nama baik, saya harus bikin laporan di polres atau polsek?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vir* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH ( Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudari Vira terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami yaitu terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 433 mengatur tentang Pencemaran dan Pasal 436 mengatur mengenai tindak pidana Penghinaan Ringan
Berikut ini bunyi Pasal 433 KUHP Baru :
- Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Selanjutnya Pasal 436 KUHP Baru adalah “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”
Dari pertannyaan Saudari Vira untuk tempat melaporkan dalam kasus Saudara Vira bisa lapor ke Polres atau Polsek? Saudari Vira bisa melapor ke Polres (Kepolisian Resor) tingkat Kabupaten/Kota,
- Alasan: Pencemaran nama baik sering membutuhkan penyidikan lebih dalam. Polres memiliki unit yang lebih lengkap dibandingkan Polsek.
- Catatan: saudari juga bisa melapor ke Polda jika kasusnya berskala besar
Untuk mempidanakan kasus tersebut, Langkah pelaporanya adalah sebagai berikut:
- Kumpulkan Bukti: Screenshot percakapan, rekam suara, ambil video, atau siapkan saksi yang melihat/mendengar penghinaan tersebut.
- Identifikasi Terlapor: Pastikan Saudari Vira mengetahui identitas pelaku (nama, alamat/akun media sosial).
- Datang ke SPKT Polres: Menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres setempat untuk membuat Laporan Polisi (LP).
- Jelaskan Kronologi: Sampaikan dengan jelas unsur penghinaan yang menyerang fisik (body shaming) atau kehidupan pribadi Anda
Dasar hukum :
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudari Vira dari saya semoga dapat bermanfaat dan membantu kasus yang sedang dialaminya.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan