Prosedur Memilih Kewarganegaraan Indonesia bagi Anak Dwikewarganegaraan Usia 17 Tahun dengan Orang Tua Bercerai Tanpa Penetapan Hak Asuh

23/12/25

Oleh : Ana***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Utk anak yang masuk 17 tahun klo pilih negara indonesia gimana caranya ya? Affidavit sudah ada dari kecil, namun sekarang ortunya da cerai dan tidak ada bikin hak asuh anak, untuk anaknya ada sama mamanya, status mamanya WNI klo bapaknya WNA

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya)

Yth. Saudari Ana, terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.

Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami memahami adanya situasi hukum mengenai seorang remaja berusia 17 tahun yang memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas dan telah memegang fasilitas affidavit sejak kecil. Kondisi ini menjadi perhatian karena orang tua sang anak telah bercerai tanpa disertai penetapan hak asuh formal dari pengadilan, sementara saat ini anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia. Mengingat kapasitas Anda sebagai penanya tidak secara spesifik disebutkan memiliki kepentingan hukum langsung, kami menyajikan ulasan ini sebagai informasi hukum normatif yang bersifat edukatif bagi masyarakat luas.

Sistem hukum di Indonesia memberikan pengakuan khusus bagi anak hasil perkawinan campuran melalui pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas hingga anak mencapai usia tertentu. Hal ini didasarkan pada asas perlindungan maksimum, di mana negara berupaya menjamin agar anak tidak kehilangan hak-hak sipilnya sebelum ia dianggap memiliki kematangan untuk mengambil keputusan secara sadar. Fasilitas affidavit yang dimiliki anak tersebut merupakan instrumen perlindungan agar ia tetap memiliki identitas hukum yang diakui selama masa pertumbuhannya sebelum akhirnya diwajibkan untuk menentukan pilihan.

Mengenai batas waktu kapan pernyataan pilihan tersebut harus dilakukan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Pasal 6 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa:

"Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya."

Melihat pada aturan yang berlaku tersebut, meskipun saat ini anak telah berusia 17 tahun, secara yuridis ia belum diperbolehkan untuk menyampaikan pernyataan resmi memilih menjadi warga negara Indonesia. Negara memberikan jendela waktu selama 3 (tiga) tahun setelah anak genap berusia 18 tahun, atau paling lambat hingga ia mencapai usia 21 tahun. Tanpa adanya tindakan hukum aktif dari sang anak untuk menyatakan pilihannya kepada negara melalui Kementerian Hukum dalam kurun waktu tersebut, maka hak untuk menjadi warga negara Indonesia akan gugur demi hukum dan anak tersebut akan sepenuhnya dianggap sebagai warga negara asing.

Mengenai kondisi perceraian orang tua tanpa penetapan hak asuh, norma hukum Indonesia tetap mengedepankan prinsip bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak tidak pernah terputus oleh berakhirnya ikatan perkawinan. Secara filosofis, hukum kita menganut asas kepentingan terbaik bagi anak, yang berarti ketiadaan dokumen formal seperti penetapan pengadilan mengenai hak asuh tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan kepastian status hukumnya di mata negara. Kehadiran ibu yang berkewarganegaraan Indonesia menjadi jembatan sosiologis yang kuat bagi sang anak untuk tetap diakui sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Terkait kewajiban orang tua meski dalam kondisi perceraian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Pasal 45 ayat (2) menyatakan:

"Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus."

Jika kita melihat fakta ini berdasarkan ketentuan tersebut, ibu kandung tetap memiliki otoritas normatif untuk mendampingi anaknya dalam mempersiapkan segala keperluan administratif menuju pemilihan kewarganegaraan kelak. Namun, dalam sistem birokrasi yang dikelola oleh Kementerian Hukum, kejelasan mengenai otoritas perwakilan tetap menjadi elemen penting guna memastikan validitas setiap permohonan yang masuk. Keberadaan anak yang secara faktual tinggal bersama ibu di Indonesia memberikan landasan sosiologis bagi kementerian dalam menilai keterikatan anak dengan wilayah hukum Republik Indonesia sebelum ia secara resmi menyatakan pilihannya saat berusia 18 tahun nanti.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!