Kesulitan Pencairan Tabungan Pekerja oleh Perusahaan Setelah 5 Tahun Bekerja

23/12/25

Oleh : Suh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sebagai pejkerja sudah 5 thn bekerja,meminta uang tabungan saya di perusahaan di persulit oleh bu irma selaku oprasional.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suh**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Yth. Saudara/i Suherli, terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.

Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami memahami bahwa Anda tengah menghadapi hambatan dalam mengakses dana tabungan pribadi yang selama ini tersimpan atau dikelola oleh pihak perusahaan tempat Anda bekerja selama lima tahun. Situasi ini memicu keresahan, terutama ketika upaya komunikasi dengan pihak operasional, dalam hal ini Saudari Irma, menemui jalan buntu atau dipersulit tanpa alasan yang jelas secara hukum. Permasalahan ini bersinggungan erat dengan aspek Hukum Ketenagakerjaan mengenai perlindungan hak pekerja, Hukum Perdata terkait perikatan, serta Hukum Pidana mengenai penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja. Inti dari persoalan ini menyangkut kepastian pemenuhan hak finansial yang seharusnya dapat diakses secara transparan oleh pemilik sah dana tersebut.

Dalam setiap hubungan hukum yang melibatkan pengelolaan dana milik pihak lain, terdapat prinsip dasar bahwa pengelola wajib menjalankan kewajibannya dengan penuh kejujuran. Hubungan antara Anda dan perusahaan terkait dana tabungan ini menciptakan sebuah perikatan yang berlandaskan pada kepercayaan. Di Indonesia, berlaku asas Pacta Sunt Servanda yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sah memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sehingga tidak boleh ada satu pihak pun yang menahan hak pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Mengenai kekuatan mengikat dari suatu kesepakatan dan kewajiban pelaksanaan janji tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 1338 secara tegas mengatur bahwa:

"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."

Jika kita melihat fakta ini berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan Saudari Irma atau pihak operasional yang mempersulit pencairan dana Anda merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban pelaksanaan janji dengan itikad baik. Secara hukum, perusahaan tidak memiliki wewenang untuk secara sepihak menahan dana tabungan pekerja apabila syarat-syarat pencairan yang sebelumnya disepakati telah terpenuhi. Penahanan dana tanpa dasar yang sah secara nyata telah mencederai hak milik pribadi Anda yang seharusnya dilindungi.

Di samping jaminan secara perdata umum, status Anda sebagai pekerja selama lima tahun memberikan jaminan perlindungan khusus di bawah rezim hukum ketenagakerjaan. Segala bentuk dana yang berasal dari pendapatan atau fasilitas yang dijanjikan perusahaan sebagai bagian dari hubungan kerja wajib dikelola secara transparan dan dikembalikan sesuai peruntukannya. Hukum di Indonesia melarang segala bentuk tindakan yang menghambat pekerja dalam mendapatkan hak-hak finansial yang timbul dari pengabdiannya di perusahaan.

Terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak finansial pekerja ini, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 88A ayat (3) menyatakan bahwa:

"Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan kesepakatan."

Melihat pada aturan yang berlaku tersebut, meskipun tabungan sering kali dibedakan dari upah rutin, esensinya tetap merupakan bagian dari hak ekonomi yang timbul karena adanya hubungan kerja. Jika perusahaan melalui bagian operasional menghambat proses ini, maka perusahaan dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban normatifnya kepada pekerja. Tindakan tersebut secara nyata mengabaikan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja yang telah memberikan jasanya selama lima tahun.

Mengenai perbuatan menahan tabungan secara melawan hukum, hal tersebut kini tunduk pada ketentuan terbaru dalam hukum pidana nasional. Landasan filosofisnya adalah perlindungan terhadap hak milik orang lain yang berada dalam kekuasaan seseorang bukan karena kejahatan, melainkan karena kepercayaan atau hubungan tertentu. Hukum memberikan sanksi yang lebih berat terhadap tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan dalam bingkai hubungan pekerjaan atau jabatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pasal yang mengatur mengenai penggelapan secara umum adalah Pasal 486, yang menyatakan:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Ketentuan di atas merupakan payung hukum umum atas tindakan penguasaan barang milik orang lain secara ilegal. Namun, karena posisi Anda adalah seorang pekerja dan dana tersebut dikelola oleh pihak operasional perusahaan disebabkan adanya hubungan kerja selama lima tahun, maka pasal yang lebih tepat dan bersifat memberatkan adalah Pasal 488 KUHP Baru:

"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Hal ini berarti secara hukum bahwa hambatan yang Anda alami memiliki konsekuensi pidana yang nyata bagi pihak-pihak yang terlibat dalam menahan dana tersebut. Karena penguasaan dana tabungan tersebut terjadi justru disebabkan oleh adanya hubungan kerja, maka unsur hubungan kerja dalam pasal ini terpenuhi secara sempurna. Jika perusahaan tetap tidak memberikan kepastian, fakta ini memberikan landasan yuridis yang kuat bahwa telah terjadi tindakan yang melampaui batas kewenangan dan mencederai integritas hubungan kerja.

 

DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!