Penetapan Asal Usul Anak Lahir di Luar Nikah dari Ayah WNA Setelah Perkawinan Dicatatkan dan Pemenuhan Hak Anak

23/12/25

Oleh : Ser***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang ibu yang mempunyai anak di luar nikah dengan WNA(tiongkok) Anak saya lahir 28 des 2023 sedangkan kami mencatatkan pernikahan kami pada tanggal 14 april 2025 di tiongkok. Dan kami mengajukan asal usul anak ke pengadilan agama kabanjahe untuk bisa mencantumkan nama ayahnya di akta lahir. Ya menurut syariat islam anak saya memang hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tetapi ayahnya juga sangat ingin mempunyai hubungan yang resmi dengan anaknya. Tapi bagaimana dengan hak- hak perlindungan anak. Dia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak Apa langkah yang harus kami ambil untuk memperjuangkan hak-hak anak tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ser*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya)

Yth. Saudari Servika, terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.

Kami memahami bahwa saat ini Saudari tengah memperjuangkan pengakuan hukum bagi putra/putri Saudari yang lahir sebelum pernikahan dengan suami Saudari (WNA Tiongkok) dicatatkan secara resmi pada April 2025. Upaya yang Saudari tempuh melalui permohonan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama Kabanjahe merupakan langkah strategis untuk menjembatani antara status nasab menurut syariat dengan pengakuan perdata menurut hukum negara. Persoalan ini berfokus pada ranah hukum perkawinan, perlindungan anak, serta kewarganegaraan, di mana negara hadir untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan identitas hukum yang jelas dan perlindungan hak perdata yang optimal.

Dalam kaitan dengan keresahan Saudari mengenai hak-hak anak, perlu disadari bahwa hukum Indonesia telah bertransformasi untuk memberikan perlindungan yang lebih adil melalui instrumen konstitusional. Secara filosofis, seorang anak tidak boleh menanggung beban hukum atau kehilangan hak perdatanya hanya karena status perkawinan orang tuanya yang belum tercatat pada saat kelahiran. Hukum memberikan jalan agar hubungan darah yang ada secara biologis diakui sebagai hubungan hukum yang memiliki konsekuensi nyata.

Mengenai hal tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dalam Pasal 43 ayat (1) mengatur bahwa:

"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Melihat pada aturan yang berlaku tersebut, secara tekstual memang hanya disebutkan hubungan dengan ibu. Namun, secara substansial pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, pasal ini harus dimaknai secara lebih luas. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca bahwa anak tersebut juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah. Melalui proses di Pengadilan Agama Kabanjahe, Saudari sedang mengupayakan agar hubungan perdata dengan ayah biologis diakui secara sah oleh negara.

Setiap anak yang lahir dari seorang ibu warga negara Indonesia memiliki hak asasi untuk mendapatkan pengakuan resmi atas identitasnya. Identitas ini merupakan pintu masuk utama bagi anak untuk mendapatkan akses layanan publik, kesehatan, dan pendidikan.

Dalam rangka menjamin hak identitas tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa:

"Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya."

Hal ini berarti secara hukum bahwa anak Saudari berhak mendapatkan akta kelahiran yang mencerminkan asal-usulnya secara lengkap. Selain itu, terkait status kewarganegaraan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Pasal 4 huruf g secara tegas mengatur bahwa:

"Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia."

Jika kita melihat fakta ini berdasarkan ketentuan tersebut, anak Saudari adalah Warga Negara Indonesia. Namun, dengan adanya pengakuan melalui penetapan pengadilan dan pencatatan nama ayah WNA di akta kelahiran, anak Saudari akan memenuhi syarat sebagai subjek kewarganegaraan ganda terbatas. Status ini memberikan perlindungan hukum yang lebih luas, termasuk potensi akses hak-hak perdata dari negara asal ayahnya.

Pernikahan Saudari pada 14 April 2025 merupakan peristiwa hukum yang mendasari perubahan status anak melalui mekanisme pengesahan. Terdapat batasan waktu administratif yang harus diperhatikan dalam melaporkan peristiwa ini agar dokumen kependudukan anak dapat segera diperbarui.

Mengenai prosedur pelaporan ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 50 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa:

"Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan."

Melihat pada aturan yang berlaku tersebut, penetapan dari Pengadilan Agama Kabanjahe yang sedang Saudari urus akan menjadi mandat hukum bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memproses pengesahan tersebut dan mencantumkan nama suami Saudari pada akta kelahiran anak. Penetapan pengadilan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum mengenai hubungan biologis tersebut, sehingga hak identitas anak terpenuhi secara sah di hadapan otoritas negara.

Langkah berikutnya yang perlu Saudari persiapkan adalah memastikan seluruh bukti dalam persidangan di Pengadilan Agama Kabanjahe memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Saudari disarankan untuk memastikan dokumen pernikahan dari Tiongkok telah melewati proses legalisasi secara berjenjang di otoritas Tiongkok, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, hingga Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Untuk detail teknis prosedur lapangan, persyaratan dokumen, serta alur pelayanan, Saudari sangat disarankan untuk melakukan koordinasi langsung dengan instansi terkait:

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat: Untuk berkonsultasi mengenai teknis perubahan kutipan akta kelahiran berdasarkan penetapan asal-usul anak.
  2. Kantor Imigrasi atau Direktorat Jenderal Imigrasi: Untuk mendapatkan informasi mendalam dan prosedur terkini mengenai pengurusan fasilitas keimigrasian (Affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Saudari dapat menghubungi pusat layanan informasi Ditjen Imigrasi melalui kanal resmi untuk memastikan persyaratan teknis yang berlaku saat ini.

Saudari juga dapat berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum yang memiliki spesialisasi dalam hukum keluarga lintas negara.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!