Penanganan Utang Rentenir dengan Pembayaran Cicilan yang Diduga Melebihi Pokok Utang

23/12/25

Oleh : Din***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bgmn cara menghadapi renten yg hanya tinggal bunga y saja tp tetap ngotot harus d byr, pdhl kalau d hitung2 udh banyak d cicil dan hpir melebihi pokok.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Din* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Pada prinsipnya utang piutang wajib dibayar, apabila utang tidak dibayar maka si orang yang berutang dapat dikenakan untuk membayar biaya, ganti rugi serta bunga. Selanjutnya, terkait pertanyaan Anda berikut penjelasan dari sisi hukumnya : Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, secara hukum perdata, pemberian bunga atas utang pokok pada dasarnya adalah untuk memaksa agar orang yang berutang tidak lalai atas kewajibannya untuk membayarkan utangnya. Namun, dalam praktiknya pemberian utang dari yang memberikan pinjaman dikenakan bunga yang tinggi, bahkan sering terjadi orang yang berutang membayar 3 kali lipat jumlahnya dari utang pokok. Menurut hukum, pinjam meminjam uang diberikan oleh pemberi utang (kreditur) kepada orang yang berutang (debitur), di mana debitur diberikan batas waktu untuk mengembalikan dalam waktu tertentu dan dikenakan bunga dikenal dengan istilah “kredit”. Kredit sendiri diartikan menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”), yang menyatakan: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Oleh karenanya kredit di sini berarti pinjam meminjam dengan pihak bank. Namun dalam perkembangannya, pemberian pinjaman dapat dilakukan oleh lembaga jasa keuangan lainya seperti pinjaman online (pinjol) yang marak di masyarakat saat ini. Menurut Pasal 1 angka 1 peraturan otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 40 tahun 2024 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang berbunyi sebagai berikut : Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Selanjutnya, meskipun perjanjian utang piutang tetap mengikat secara perdata berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang asas kebebasan berkontrak ("Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"), namun jika bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar dapat digugat atas dasar: a) Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika bunga yang dikenakan dianggap melanggar kepatutan atau ketertiban umum, hal ini dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hakim dapat memutuskan bahwa bunga tersebut tidak sah dan membatalkan sebagian atau seluruh perjanjian bunga. b) Asas Kesusilaan dan Ketertiban Umum: Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1337 KUHPerdata). Bunga yang sangat tinggi dapat dianggap melanggar prinsip ini. Anda juga dapat melaporkan pihak yang memberi hutang tersebut ke polisi karena operasionalnya yang tidak sah dan praktik bunga yang mencekik. Landasan hukumnya meliputi: a. Penipuan: Pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan penipuan jika ada unsur kebohongan atau tipu muslihat untuk mendapatkan uang. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 492 Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 493 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli: a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan. Pasal 494 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut : Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika: a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari RpI.000.000,00 (satu juta rupiah); atau b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493. Pasal 495 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut : Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengaluan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. b. Pemerasan dan Pengancaman: Jika dalam penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, pelaku dapat dijerat Pasal 482 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut : (1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 483 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut : (1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana. c. Praktik Rentenir Ilegal yang melakukan praktik pinjaman dengan bunga sangat tinggi pada dasarnya bertindak layaknya rentenir ilegal, yang dapat ditindak berdasarkan hukum yang berlaku. OJK juga turut mengawasi lembaga keuangan formal, mereka juga memiliki peran dalam mengedukasi masyarakat dan menerima pengaduan terkait entitas ilegal. OJK telah menetapkan batas bunga pinjaman online legal maksimal 0,3% per hari untuk melindungi konsumen, praktik bunga jauh di atas ini menunjukkan aktivitas ilegal. Perlu diperhatikan pula, apabila ada orang yang bertindak seolah-olah sebagai bank dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian dijadikan sebagai mata pencaharian, justru ia berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang menyatakan: Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar rupiah. Menurut Pasal 1754 KUH Perdata : Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Pemberian bunga sendiri juga diperbolehkan menurut Pasal 1765 KUH Perdata: Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga. Beberapa ringkasan tindakan yang dapat Anda lakukan ialah sebagai berikut : a) Hentikan pembayaran bunga yang tidak wajar: Konsultasikan dengan ahli hukum apakah bunga tersebut melanggar hukum, karena bunga yang sangat tinggi biasanya dianggap tidak sah secara hukum, atau datangi atau hubungi pemberi pinjaman dengan sikap tegas namun tetap tenang, minta agar bunga yang menumpuk dihapuskan dan buat kesepakatan tertulis jika mereka setuju untuk cicilan pokok saja dengan alasan Anda hanya sanggup membayar sisa pokok pinjaman, dan tidak sanggup lagi membayar bunga/jasa karena sudah tidak masuk akal dan melampaui kemampuan Anda. b) Kumpulkan bukti: Simpan semua dokumen perjanjian, bukti transfer, rekaman percakapan, atau pesan ancaman sebagai barang bukti. c) Laporkan ke Polisi dan Satgas Pasti: Prioritaskan pelaporan pidana dan administratif untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata. 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!