Dugaan Penipuan oleh Pihak yang Mengaku Membantu Proses Hukum dan Pengembalian Uang Rp100 Juta

06/09/20

Oleh : akb***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
dalam kasus ini keluarga saya di tipu oleh orang yang mengaku bisa membantu proses perjalanan hukum atas anggota keluarga saya yang sedang tersandung hukum. dalam hal ini kami sudah memberikan uang sebesar 100jt dalam bertahap namun sampai sekarang, sampai anggota keluarga saya mengikuti sidang tidak ada hasil yang di dapat. kami sudah mencoba menempuh jalur kekeluargaan menunggu itikad baik dari orang tersebut namun selama 2 bulan ini beliau tidak ada tanda tanda itikad baik. pertanyaan saya : 1. apakah hal ini termasuk dalam kasus penipuan ? 2. jika kami laporkan apakah uang kami bisa kembali ? 3. apakah bisa kami laporkan dengan kronologis yang saya jabarkan ini ? 4. persyaratan dan persiapan apa yang harus kami persiapkan jika memang nanti kami kasus kan perkara ini ? 5. adakah solusi yng terbaik selain kami laporkan perkara ini ? mohon bantuan dan arahan nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara akb** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr AKBAR dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Undang Undang No 18 Tahun 2003, tentang Advokat (UU Advokat), Pasal 1, Ayat (1), menyatakan bahwa yang disebut Advokat adalah “orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dipersyaratkan menurut Undang Undang.” Tidak menutup kemungkinan seorang advokat gadungan juga dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu apabila ada surat-surat atau dokumen yang dipalsukan yang digunakan contoh Kartu Advokat Palsu, Serifikat Pendidikan Advokat Palsu, Ijazah Palsu atau Berita Acara Sumpah Palsu. Pasal 263 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Jadi terhadap orang yang mengaku-ngaku advokat padahal bukan itu masih mungkin dipidana dengan menerapkan pasal penipuan atau surat palsu sepanjang perbuatannya memenuhi unsur-unsur kedua pasal dalam KUHP tersebut. Hal ini pada prinsipnya sama ketika ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Polisi, Dokter atau profesi lainya padahal bukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Lembaga yang berwenang memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat adalah Dewan Kehormatan organisasi advokat. Demikian ditegaskan pasal 26 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik advokat (“KEA”) antara lain diatur dalam Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (“KDKP 2/2007”). Dalam pasal 2 ayat (1) KDKP 2/2007 disebutkanbahwa Pengaduan dapat diajukan oleh Pengadu, yaitu: a. Klien; b. Teman sejawat; c. Pejabat Pemerintah; d. Anggota Masyarakat; e. Komisi Pengawas; f. Dewan Pimpinan Nasional PERADI; g. Dewan Pimpinan Daerah PERADI di lingkungan mana berada Dewan Pimpinan Cabang di mana Teradu terdaftar sebagai anggota; h. Dewan Pimpinan Cabang PERADI dimana Teradu terdaftar sebagai anggota. Selanjutnya, dalam pasal 3 KDKP 2/2007 diatur bahwa Pengaduan terhadap Advokat sebagai Teradu yang diduga melanggar KEA, harus: - disampaikan secara tertulis; - disertai dengan alasan-alasannya; - dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap; - membayar biaya pengaduan; dan - disampaikan kepada Dewan Kehormatan Daerah (“DKD”) yang wilayahnya mencakup Dewan Pimpinan Daerah/Cabang dan/atau Dewan Pimpinan Daerah/Cabang di mana Teradu terdaftar sebagai anggota dan/atau Dewan Pimpinan Nasional. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima Pengaduan, DKD sudah harus memeriksa dan menyatakan lengkap atau tidak lengkapnya berkas Pengaduan (lihat pasal 4 ayat [1] KDKP 2/2007). Pemeriksaan kelengkapan berkas dilakukan oleh Panitera Kepala DKD yang meliputi berkas-berkas sebagai berikut: a. Identitas para pihak (nama lengkap, alamat serta nomor telepon yang dapat dihubungi, status Teradu apakah advokat atau bukan); b. Hal apa yang diadukan beserta alasannya; c. Tuntutan yang dimohonkan oleh Pengadu; d. Bukti-bukti yang dianggap perlu. Namun jika kasus/perkara ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan, maka bisa langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diteruskan prosesnya hingga pengadilan. 1. Apakah hal ini termasuk dalam kasus penipuan? Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang. Selama perbuatan pelaku dianggap telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan oleh penyidik di kepolisian yang diperkuat dengan alat dan barang bukti maka bisa saja pelaku dijerat oleh pasal penipuan sebagaiamana yang telah diatur dalam KUHPidana. 2. Jika kami laporkan apakah uang kami bisa kembali? Laporan merupakan hak bagi korban kejahatan yang telah merasa/telah dirugikan secara nyata oleh pelaku betrdasarkan alat dan barang bukti yang ada untuk memperkuat laporan di kepolisian. Permasalahan apakah duit anda bisa kembali, itu semua tergantung oleh kesadaran hukum pelaku atau melalui jalur musyawarah secara kekeluargaan. Namun hal ini tidak ada jaminan yang pasti, tapi harus melalui jalur gugatan secara perdata untuk meminta ganti rugi kepada pelaku. 3. Apakah bisa kami laporkan dengan kronologis yang saya jabarkan ini? Sebenarnya kronologis yang anda sampaikan masih sangat singkat dan kurang didukung oleh data yang lengakap, seperti apakah ada suart kuasa antara keluarga anda dengan pihak pengacara, apakah ada bukti setor uang yang telah dikeluarkan oleh anda kepada pengacara anda tersebut, dll. Sebagai penguat dalam laporan anda ke pihak kepolisian maka anda harus mencatat semua kronologis kejadian secara beruntun dan sistematis agar mudah dipahami oleh pihak penyidik disertai bukti yang kuat pula. 4. Persyaratan dan persiapan apa yang harus kami persiapkan jika memang nanti kami kasuskan perkara ini? Untuk memperkuat kasus ini jika dilaporkan, maka anda harus sudah mengumpulkan semua alat bukti dan barang bukti untuk pembuktian kelak yang terkait dengan permaslahan hukum anda. A. Alat Bukti Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. B. Barang Bukti Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana. Tetapi kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana, karena ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 ayat [1] KUHP) . Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti 5. Adakah solusi yang terbaik selain kami laporkan perkara ini? Solusi yang terbaik selain memlaporkan ke DPN PERADI atau laporan ke kepolisan, maka solusi yang bisa dilakuan dengan cara-cara perdamaian, penyelesaian baik-baik secara kekeluargaan. Mungkin itu solusi yang bisa dilakukan selain melakukan laporan pengacara tersebut ke pihak yang terkait seperti yang saya uraikan diatas. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Safril Nurhalimi, SH, MH - Penyuluh Hukum Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional Dasar Hukum; • KUHPidana • UU NO. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP • Undang Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat • Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (“KDKP 2/2007”). • Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Perkara Pengaduan Dewan Kehormatan Pusat dan Daerah). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!