Kemungkinan Pidana Penggelapan pada Debitur Gagal Bayar dengan Barang Jaminan Tidak Ada
22/12/25Oleh : B S***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ketika debitur gagal bayar , barang jaminan juga tidak ada apakah bisa di jadikan pasal penggelapan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara B S******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Hubungan antara nasabah dan perusahaan peminjaman pada dasarnya adalah hubungan perdata yang didasarkan pada perjanjian pinjaman. Artinya, hak dan kewajiban kedua belah pihak baik Anda sebagai debitur maupun perusahaan sebagai kreditur diatur dalam kontrak serta ketentuan hukum yang berlaku. Ketika terjadi keterlambatan atau penunggakan pembayaran, secara hukum hal tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa debitur dianggap lalai apabila tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan atau somasi. Oleh karena itu, langkah awal yang dilakukan oleh pihak kreditur, termasuk PNM, biasanya adalah mengirimkan surat peringatan (somasi). Ini adalah tindakan yang sah secara hukum sebagai bentuk penegasan bahwa Anda diminta untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda, Jika Anda gagal bayar (wanprestasi) dan barang jaminannya hilang tidak tindakan tersebut bukan lagi sekadar perkara perdata (utang-piutang), melainkan telah masuk ke ranah pidana. Anda dapat dijerat pasal penggelapan dan Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan, khususnya jika barang tersebut terikat dalam perjanjian jaminan fidusia.
Tindak Pidana Penggelapan diataur dalan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut; “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Selanjutnya menurut Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) adalah sebagai berikut : “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Berikutnya Pasal 36 UU Jaminan Fidusia adalah sebagai berikut : “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Jadi berdasarkan Pasal diatas jika barang jaminan berada di tangan Anda dengan cara sah (kontrak kredit), dan Anda dengan sengaja menghilangkan, menjual, atau menyembunyikan barang tersebut, maka hal tersebut termasuk tidakan Pidana. Tetapi jika Jika barang hilang bukan karena kesengajaan (contoh: force majeure seperti bencana alam, rumah terbakar, atau pencurian yang disertai bukti laporan polisi), maka hal ini umumnya masih dianggap perkara perdata/kredit macet biasa, bukan penggelapan. Anda wajib membuktikan kehilangan tersebut.
Kesimpulan:
Hilangnya barang jaminan saat gagal bayar adalah indikasi kuat adanya penggelapan. Kreditur biasanya akan memberikan somasi terlebih dahulu sebelum melaporkan ke kepolisian dengan Pasal 486 KUHP Baru atau UU Jaminan Fidusia
Apabila diperlukan, Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan advokat atau melalui Pos Bantuan Hukum di wilayah Anda agar dapat menilai secara lebih spesifik dan menyusun langkah terbaik, baik untuk negosiasi maupun perlindungan hukum Anda ke depan. Saat ini, pemerintah telah menyediakan akses bantuan hukum yang cukup luas hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat, yaitu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang biasanya tersedia di kantor kelurahan/desa, maupun di pengadilan. Melalui layanan ini, Anda dapat berkonsultasi secara gratis untuk mendapatkan penjelasan hukum yang lebih rinci sesuai kondisi Anda, sekaligus dibantu dalam menyusun langkah-langkah yang tepat, termasuk pembuatan surat permohonan, pengaduan, atau bahkan somasi.
Selain itu, sesuai UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Anda juga dapat mengakses layanan bantuan hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh negara melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lembaga-lembaga ini memiliki advokat dan paralegal yang berpengalaman dalam menangani perkara dimaksud, dan dapat mendampingi Anda baik dalam proses non-litigasi (mediasi, negosiasi) maupun litigasi (pengadilan), khususnya jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum gratis yaitu orang atau kelompok orang miskin, karena skema UU Bantuan Hukum ini adalah untuk orang/kelompok orang miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Silahkan menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah provinsi tempat Anda berdomisili/tinggal. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan