Perbaikan Status Perkawinan pada Kartu Keluarga yang Tercatat Menikah dan Cerai Padahal Belum Menikah
22/12/25Oleh : Lia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo kakak semua saya izin menceritakan kejadian saya yang amat rumit ini sampai frustasi dan ingin bunuh diri, saya Liana umur 23 tahun sya belum menikah tetapi saya sudah punya anak, nah permasalahan disini awal mula sayaa bikin dokumen kk itu di bantu oleh kelurahan dan kelurahan ini mencatatkan saya bahwa sudah menikah di bawa tangan sudah cerai ditulis status saya nah saya belum paham waktu itu karna anak saya sudah besar untuk masuk tk waktu itu terus lah saya baru sadar bahwa status itu bikin saya rumit ingin menikah secara dah tapi tak bisa saya harus bagaimana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE,MH (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Saudara, kami akan menjelaskan tentang Peristiwa Kependudukan. Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 ayat (11) adalah sebagai berikut : “Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.”
Masalah utamanya Saudara adalah data di Kartu Keluarga (KK) Saudara tidak sesuai dengan fakta (kamu sebenarnya belum pernah menikah, tapi tertulis sudah cerai) KK. KK dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan (Permendagri Nomor 109 Tahun 2019) Pasal 1 ayat (16) adalah sebagai berikut : “Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.”
Jika Saudara ingin memperbaiki KK Saudara maka, Saudara harus mengisi Formulir Pengajuan Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal tersebut diataur dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 adalah sebagai berikut : Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri dari:
- Formulir pengajuan pelayanan; dan
- Formulir kelengkapan persyaratan pelayanan.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (2) adalah sebagai berikut:Penggunaan Formulir kelengkapan persyaratan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi:
- Formulir surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai salah satu kelengkapan dalam penerbitan dokumen Kependudukan pertama kali bagi Penduduk yang tidak mempunyai dokumen kependudukan;
- Formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat sebagai salah satu persyaratan pencantuman status perkawinan/perceraian dalam KK bagi Penduduk yang tidak mempunyai dokumen perkawinan berupa buku nikah, akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- Formulir surat kuasa dalam pelayanan Administrasi Kependudukan, untuk memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri;
- Formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran, untuk persyaratan pencatatan kelahiran apabila pemohon tidak dapat menunjukkan surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran; dan
- Formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran sebagai pasangan suami isteri, untuk persyaratan pencatatan kelahiran apabila pemohon tidak dapat menunjukkan buku nikah/kutipan akta perkawinan tetapi status hubungan orangtua dalam KK menunjukan sebagai suami isteri.
Berikut adalah langkah yang harus Saudara lakukan untuk memperbaikinya KK:
- Ajukan Perubahan Data di Disdukcapil: Kamu perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengajukan Pembetulan Data Biodata Penduduk. Katakan bahwa terjadi kesalahan input status perkawinan pada pembuatan KK sebelumnya.
- Siapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM):
Karena kamu belum pernah menikah secara sah (KUA) maupun siri, kamu bisa membuat Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh RT/RW serta Kelurahan. Ini menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk mengubah status kamu kembali menjadi "Belum Kawin". - Status Anak di KK: Anak kamu tetap bisa masuk KK kamu meskipun status kamu "Belum Kawin". Di kolom status hubungan dalam keluarga, anak tersebut tetap tertulis sebagai "Anak". Secara hukum, jika belum ada pernikahan sah, anak tersebut memiliki hubungan perdata dengan ibunya.
- Urus Pengantar Nikah Baru: Setelah status di KK dan KTP kamu sudah kembali menjadi "Belum Kawin", barulah kamu bisa mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) dari Kelurahan untuk mendaftarkan pernikahan sah kamu di KUA tanpa hambatan status "cerai" tersebut.
Saran Kami, Saudra harus focus memperbaiki data tersebut ke Disdukcapil (bukan ke kelurahan lagi) karena Disdukcapil mempunyai wewenang mengubah sistem database kependudukan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan