Hak Privasi dan Perlindungan Hukum bagi Penderita HIV terhadap Diskriminasi dan Penyebaran Status Kesehatan
21/12/25Oleh : Dev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah yg punya penderita HIV tidak berhak hidup tenang? Apakah penyakit HIV harus di omong" kan secara gamblang ke orang lain? Boleh kan saya meminta keadilan terkait kasus yg saya alami sekarang?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Elsy A. Joltuwu, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Kami memahami bahwa apa yang Anda alami itu tidak mudah, dan penting untuk menegaskan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, berhak untuk hidup dengan tenang, aman, serta diperlakukan dengan hormat dan tanpa diskriminasi.
Orang dengan HIV (ODHIV) memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak atas perlindungan privasi dan martabat. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif serta berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan tersebut. Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak setiap individu atas rasa aman dan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaannya.
Terkait dengan status kesehatan, termasuk HIV, pada prinsipnya merupakan informasi yang bersifat sangat pribadi dan dilindungi oleh hukum. Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk menyampaikan kondisi kesehatannya secara terbuka kepada pihak lain, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap pasien berhak atas kerahasiaan data dan informasi mengenai kondisi kesehatannya. Demikian pula, Permenkes No. 21 Tahun 2013 menekankan pentingnya prinsip kerahasiaan dalam pemeriksaan dan penanganan HIV.
Apabila terdapat pihak yang tanpa izin menyebarluaskan informasi mengenai status kesehatan Anda, terlebih dengan tujuan merugikan atau mencemarkan nama baik, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam peraturan terkait informasi dan transaksi elektronik.
Sehubungan dengan itu, Anda tentu memiliki hak untuk mencari dan menuntut keadilan apabila merasa dirugikan, didiskriminasi, atau privasi Anda dilanggar. Hal ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Sebagai langkah yang dapat dipertimbangkan, Anda dapat:
- Menempuh jalur hukum apabila terdapat unsur pelanggaran, seperti pencemaran nama baik atau penyebaran data pribadi tanpa izin;
- Meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan kesehatan.
Pada prinsipnya, Anda berhak sepenuhnya untuk menjaga kerahasiaan kondisi kesehatan Anda dan menjalani kehidupan dengan tenang tanpa tekanan atau perlakuan diskriminatif dari pihak mana pun.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UUD 1945
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Permenkes No. 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Hiv dan Aids
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan