Kewajiban Mengurus Surat Perceraian untuk Menikah Lagi setelah Istri Pertama Meninggal Dunia
21/12/25Oleh : wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
hallo kak, izin bertanya, melakukan pernikahan ke 2 karena istri pertama meninggal dunia apakah harus mengurus surat perceraian untuk istri pertama?
Terima kasih atas pertanyaan saudara wah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, terkait pertanyaan Anda dapat kami sampaikan bahwa untuk menjawab pertanyaan Anda apakah harus mengurus surat cerai? Maka jawabannya Tidak, Anda tidak perlu mengurus surat perceraian. Secara hukum, perceraian dan kematian adalah dua hal yang berbeda dalam memutus perkawinan. Karena salah satu sebab berakhirnya atau putusnya perkawinan adalah kematian, yang Anda butuhkan adalah Akta Kematian, bukan Akta Cerai.
Berikut adalah penjelasan detail dan dasar hukumnya:
- Status Putusnya Perkawinan. Dalam hukum Indonesia, perkawinan dapat putus karena tiga hal yakni; kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Karena istri pertama meninggal, maka perkawinan tersebut otomatis putus demi hukum karena kematian. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 38 menyebutkan bahwa: "Perkawinan dapat putus karena: a. kematian, b. perceraian, c. atas keputusan Pengadilan."
- Salah satu Syarat Dokumen untuk Pernikahan Kedua. Bagi duda yang ingin menikah lagi karena istri meninggal dunia, dokumen yang wajib disiapkan adalah Surat Keterangan Kematian (Akta Kematian) dari instansi berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Untuk Muslim (KUA): maka Anda memerlukan formulir model N6 (Surat Keterangan Kematian Istri) yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat untuk diserahkan ke KUA.
- Untuk Non-Muslim (Pencatatan Sipil): maka Anda wajib melampirkan Akta Kematian asli yang diterbitkan oleh Dukcapil sebagai bukti status "Duda Mati".
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan