Perundungan dan Teror Berulang Melalui Berbagai Media Elektronik yang Mengganggu Kesehatan Mental dan Mengarah pada Dugaan Pencemaran Nama Baik

21/12/25

Oleh : Han***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya wanita umur 27 tahun. Saya mengalami perundungan dan teror melalui media WhatsApp, SMS, telepon, telegram, email, tiktok, GetContact. Dengan pesan yang membuat saya terkena serangan mental serta hampir berkali kali ingin bunuh diri isi pesannya adalah Janda gak tau malu, memek busuk, pelacur, dan kata kata kasar setiap harinya. Awal mula masalah ini adalah orang yang bernama Herul Maulana mulai mendekati saya dia dan sebelum kehadiran saya rumah tangga herul dan Nina Melisa memang tidak baik bahkan sudah talak 3 berkali-kali lalu saat Herul Maulana mentalak 3 Nina Melisa. Nina Melisa tidak terima dan setiap hari memohon mohon agar tidak diceraikan akhirnya terjadilah momen saat mereka bertengkar Nina Melisa berjanji akan iklas melepaskan herul dan tidak merengek lagi jika herul megakatakan apakah sedang menyukai seseorang. Lalu akhirnya herul mengatakan menyukai saya, tapi herul sendiri tidak tau perasaan saya, dan Nina pun disuruh berjanji diatas Alquran setelah herul bilang bahwa dia menyukai saya jangan pernah menggangu saya ataupun keluarga saya. Tapi dia mengingkari janjinya dan setiap hari menuduh saya pelakor menganggu saya. Saya sudah blok dan tidak pernah komunikasi tapi tetap saudara Nina mengganggu saya. Akhirnya saya mengubungi sdr. Herul kembali meminta pertanggung jawaban atas apa yg Nina perbuat. Komunikasi kami sebatas itu. Tapi dia selalu benar benar mengganggu saya sudah saya jauhi sdr. Herul tapi sdr. Nina tetap mengganggu akhirnya kami selalu berkomunikasi hanya untuk membahas itu. Mohon bantuan untuk masalah saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Han*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Anda, terkait permasalahan Anda dapat kami sampaikan bahwa:

Tindakan yang dilakukan oleh N dengan mengirimkan pesan makian dan kata-kata kasar secara terus-menerus melalui WhatsApp, SMS, Telegram, dan media sosial lainnya dapat dipidana, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

  • Dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE) disebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
  • Dalam Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B disebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Pencemaran Nama Baik. Tuduhan "pelakor" atau perebut laki orang yang dilakukan melalui media sosial (WhatsApp, SMS, telepon, telegram, email, tiktok, GetContact) atau melalui pesan yang menghina dapat dijerat dengan pasal penghinaan.

  • Dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat (1)  dam (2) berbunyi:
    1. “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Langkah Hukum yang dapat Anda lakukan

  • melaporkan tindakan yang dilakukan oleh orang yang meneror Anda kepada pihak berwajib (Kepolisian) terdekat dengan membawa bukti-bukti seperti screenshot bukti chat makian kepada Anda di media sosial serta komentar-komentar orang di media sosial, dan rekaman telepon jika ada
  • Somasi (Peringatan): Anda dapat meminta bantuan advokat untuk mengirimkan somasi resmi kepada N agar menghentikan aktivitasnya meneror Anda.

Namun dapat kami sarankan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, Anda dapat meminta kepada ketua RT maupun pemuka agama ditempat Anda untuk memediasi Anda dan Saudari N sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.  

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu

Disclaimer :  Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. UU 1/2023 (KUHP Baru):
  2. UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!