Dugaan Penggelapan oleh PRT atas Ponsel Pemberian Majikan setelah Kabur dari Tempat Kerja

21/12/25

Oleh : KAM***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kamelia Dan Majikannya Mendatangi Polsek Tanah Abang Jakarta Pisat Cerita Selengkapnya …. Kamelia Jakiah Atau Dengan Panggilan Iwin Asal Karawang Jawa Barat Menemukan Loker PRT Melalui Medsos Pada Bulan Pebruari 2025 Di Akun Penyalur PRT Dan Iwin Di Terima Kerja Dengan Upah 2,2jt + Hp Radmy Pentaris dengan kontrak kerja 6 Bulan Setelah Selesai Kontrak Kerja 6bulan Iwin Minta Pulang Atau Cuti Ke Majikannya Berinisial Anggel Can Namun Setiap Iwin Bilang Minta Pulang Kampung Iwin Tidak Di Ijinkan Dan Hp Infinik Iwin Di Sita Oleh Majikannya Tanpa Alasan yang Pada Akhirnya iwin pun nekat kabur dari Apartemen Majikan Yang Berada di kawasan Jalan Sudirman Jakarta Pusat Dengan Membawa Hp Redmy Yang Diberikan Oleh Majikannya Sebagai Pentaris . Pada Ahirnya Iwin dijebloskan ke penjara Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat Dengan Tuduhan Penggelapan Pasal 372 dari tanggal 08vNopember 2025 Sampai Hari Ini.

Terima kasih atas pertanyaan saudara KAM*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Elsy A. Joltuwu, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan dan penjelasan yang telah disampaikan. Kami memahami bahwa peristiwa yang dialami oleh Kamelia (Iwin) merupakan kondisi yang cukup kompleks dan memerlukan perhatian yang cermat, karena melibatkan aspek hukum pidana, ketenagakerjaan, serta perlindungan hak asasi manusia. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, terdapat beberapa hal yang dapat dipahami dan perlu dilihat secara utuh serta berimbang. Perlu kami sampaikan dalam  bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, dan  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni menjamin hak atas rasa aman, kebebasan, dan martabat manusia

Terkait tuduhan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dapat kami sampaikan bahwa, pihak majikan melaporkan Iwin dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang pada pokoknya menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan..."

Di tahun 2026, dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka pasal terkait penggelapan diatur di dalam Pasal 486 yang berbunyi : "Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Namun demikian, dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak hanya didasarkan pada perbuatannya semata, tetapi juga memperhatikan niat (unsur kesengajaan) dan kondisi yang melatarbelakangi.

Apabila benar bahwa Iwin membawa telepon genggam tersebut dalam keadaan terpaksa, misalnya sebagai sarana untuk keluar dari situasi yang membatasi kebebasannya, maka hal tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf atau pembenar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP tentang daya paksa (overmacht). Di dalam KUHP baru dicantumkan di dalam Pasal 34. Dalam kondisi demikian, pertanggungjawaban pidana dapat dikesampingkan atau setidaknya dipertimbangkan secara lebih ringan.

Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Rumah Tangga. Dalam hubungan kerja, pekerja rumah tangga memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dalam Pasal 7 mengatur tentang Hak Pekerja Rumah Tangga diantaranya tentang antara lain:

  1. mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya;
  2. mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan serta
  3. berkomunikasi dengan keluarganya
  4. Dapat kami sampaikan juga bahwa hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan, dan apabila berakhir, pekerja berhak kembali ke daerah asalnya.

Apabila setelah masa kontrak berakhir Iwin tidak diperkenankan pulang, maka hal tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan bekerja dan hak untuk menentukan pilihan hidup. Terkait Dugaan Perampasan Kemerdekaan dituangkan di dalam Pasal 333 KUHP. Berdasarkan Pasal 333 KUHP disebutkan bahwa : "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang… diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahu."

Apabila terdapat pembatasan kebebasan, seperti tidak diperkenankan keluar atau pulang meskipun hubungan kerja telah berakhir, maka hal tersebut dapat dikaji lebih lanjut apakah memenuhi unsur perampasan kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Terkait Penyitaan Barang Pribadi. Apabila benar bahwa telepon genggam pribadi milik Iwin disita tanpa dasar yang sah, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam perspektif pidana, dapat dikaitkan dengan Pasal 362 KUHP (pencurian)Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 30, mengatur larangan akses tanpa hak terhadap perangkat atau sistem elektronik milik orang lain.

Potensi Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan kerja, pembatasan kebebasan, atau kondisi kerja yang tidak layak, maka hal ini juga dapat ditelaah dalam kerangka UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya terkait eksploitasi kerja paksa. Menurut Pasal 1 angka 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO disebutkan : "Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ tubuh biologis, atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil."

Jaminan Hak Asasi Manusia. Langkah Hukum yang dapat Anda lakukan, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan secara bijak antara lain:

  1. Mengajukan permohonan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi sesuai yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum yakni syarat-syarat memperoleh Bantuan Hukum. Daftar LBH atau OBH yang terakreditasi dapat dilihat melalui website www.bphn.go.id
  2. Mengajukan penangguhan penahanan, melalui keluarga atau kuasa hukum, dengan jaminan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Apalagi kondisi yang dilaporkan terjadi saat Saudara sedang bekerja di dalam rumah tangga, sehingga merupakan bagian dari rumah tangga. Hal tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang berbunyi : "Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: ... c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut." Sebaiknya permasalahan yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan, karena sebagai majikan juga memiliki kewajiban untuk tidak melakukan penelantaran di dalam rumah tangga sebagaimana tertuang di dalam Pasal 9 UU PKDRT.

Pada prinsipnya, setiap perkara perlu dipahami secara menyeluruh dan tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang. Penting agar proses hukum berjalan secara objektif, dengan mempertimbangkan baik aspek hukum pidana maupun kondisi kemanusiaan yang melatarbelakanginya. Dengan pendekatan yang hati-hati dan berimbang, diharapkan penyelesaian perkara dapat memberikan keadilan yang proporsional serta tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu

Disclaimer :   Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT);
  5. KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana);
  6. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!