Permohonan Pengembalian Lahan Fasum/Fasos yang Dialihfungsikan Menjadi Parkir Berbayar Menjadi Ruang Terbuka Hijau
05/09/20
Oleh : sul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya tinggal PerumPuri Dewata Indah, saat ini dilingkungan ada permasalahn tentang lahan yang di depan lapangan futsal dibangn oleh seseorang utk parkir beberapa mobilnya dan kemudian dihibahkan kepada RW untuk dujadikan sebagai lahan Parkir berbayar. Ternyata belakangan baru diketahui lahan tersebut adalah lahan fasum/fasos kelurahan poris plawad utara. yang ingin saya tanyakan bolehkah warga yang berada didepan lahan fasum/fasos tersebut meminta lahan yang sudah didirikan lahan parkir berbayar tersebut untuk dikembalikan menjadi lahan hijau seperti semula? jika boleh adakah dasar hukum yang mengatur hal tersebut ? karena sebelumnya lahan itu biasanya digunakan sebagai tempat parkir sepeda anak2 yang bermain futsal, dan di gunakan para ibu untuk menyuapi anak2, tapi semenjak ada lahan parkir tesrsebut, warga jadi tidak bisa beraktifitas seperti biasa. dan sisa lahan yang belum dibangun menjadi lahan parkir berbayar pun, yang saat ini sedang di buat warga setempat menjadi taman, mendapat pertentangan dari rw dan warga yang setuju dengan adanya lahan parkir berbayar tersebut. Mohon sekiranya kira2 apa yang semestinya kami lakukan? terimakasih untuk informasi dan sarannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara sul********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan ...
Jawab :
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan fasilitas sosial adalah fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah atau swasta untuk masyarakat misalnya, sekolah, klinik dan tempat ibadah. Sedangkan yang dimaksud fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, misalnya jalan dan alat penerangan umum.
Fasiltas Umum dan fasos bagian dari Ruang Terbuka Huijau yang berfungsi bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan aktif di dalamnya, seperti berinteraksi/berekreasi, berolahraga, berwisata hutan, dan lain-lain; fungsi pengaman, peneduh, dan keindahan kota secara proporsional pada ruang-ruang kota; dan fungsi budidaya pertanian bagi kegiatan pertanian kota.
Fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang. Warga masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk membangun dan atau memperbaiki fasum fasos sendiri jika memang sangat diperlukan tanpa bergantung kepada pemerintah. Tanpa adanya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai akan membuat hidup menjadi lebih sulit
Menurut Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II, Bahal Edison Naiborhu Fasos dan fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman. Fasilitas tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya, olahraga, dan lain-lain.
Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya, dimana implementasinya dapat dilakukan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat maupun swasta. Contohnya : pembangunan fasos dan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemda. Dalam hal ini, Pemda perlu melakukan pengawasan untuk melindungi hak masyarakat.
Selanjutnya menurut pendapat Bahal Edison Naiborhu “ fasos dan fasum merupakan public goods. Artinya, pemanfaatannya tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dalam pemanfaatan fasilitas tersebut” .
Jadi berkaitan pertanyaan Saudari..kami sarankan sebaiknya Saudari tanyakan saja terlebih dahulu ke Pemda setempat apakah Fasos atau Fasum tempat tinggal Saudari tinggal telah diserahkan ke Pemda, karena jika telah diserahkan ke Pemda maka kewajinan Pemda untuk melakukan pengawasan dalam rangka melindungi hak masyarakat. mengadukan saja hal tersebut kepada Pemda Setempat,
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!