Tentang hukum PENUDUHAN tanpa barang bukti

20/12/25

Oleh : MEM***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tentang penuduhan tanpa barang bukti yang jelas

Terima kasih atas pertanyaan saudara MEM** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang Sdr. ajukan kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. 

Dalam kehidupan sehari-hari, sering terjadi seseorang dituduh melakukan suatu perbuatan melawan hukum, seperti pencurian, penggelapan, penipuan, atau tindakan lainnya. Namun, penting dipahami bahwa dalam hukum Indonesia, setiap tuduhan tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan dugaan atau opini semata. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433. Berikut ini Pasal 433 KUHP Baru:

  1. Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. 
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Perbuatan Fitnah diataur dalam  Pasal 434  KUHP Baru adalah sebagai berikut :

  1. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 
  2. Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya. 
  3. Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

Pada prinsipnya, hukum pidana di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang artinya setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini menjadi perlindungan utama agar seseorang tidak dihukum atau diperlakukan sebagai pelaku tanpa proses pembuktian yang sah.

Dalam proses pidana, tuduhan harus didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu:

  1. Keterangan Saksi;
  2. Keterangan Ahli
  3. surat;
  4. keterangan Terdakwa;
  5. barang bukti;
  6. bukti elektronik;
  7. pengamatan Hakim;
  8. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Adapun langkah yang dapat Sdr. lakukan, antara lain: meminta penjelasan dan dasar tuduhan secara resmi; mengumpulkan bukti yang membantah tuduhan; mengirim somasi apabila tuduhan merugikan nama baik; melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah apabila tuduhan dilakukan secara sengaja dan merugikan; menghadirkan saksi yang mengetahui keadaan sebenarnya.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dalam hukum Indonesia, setiap tuduhan harus dibuktikan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclamer   : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum: 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!