Potensi Pidana Pengiriman Video Tanpa Busana kepada Mertua oleh Istri Tetangga atas Laporan Suami
20/12/25Oleh : Ina***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mertua saya dapat kiriman video tanpa busana oleh istri tetangga apakah bisa dipidanakan oleh suaminya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ina kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, Untuk menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa;
Kita perlu melihat posisi hukum mertua Anda sebagai Penerima video tampa busana apakah mertua Anda dapat dipidana? kita perlu menganalisis posisi hukum mertua Anda sebagai penerima dan istri tetangga sebagai pengirim. Dapat kami sampaikan bahwa kecil kemungkinan atau tidak dapat, selama mertua Anda bersifat pasif. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa seseorang hanya bisa dipidana jika ia menyebarkan konten asusila kepada publik atau pihak lain. Dalam Pasal 27 (1) UU ITE disebutkan bahwa “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”.
Oleh karena itu, jika mertua Anda hanya menerima kiriman video dan tidak menyebarkannya kembali kepada orang lain, maka tidak ada unsur pidana yang terpenuhi. Mertua Anda adalah korban dari tindakan pengiriman konten yang tidak diinginkan.
Mertua Anda berada dalam posisi yang berisiko jika video tersebut disimpan atau ditanggapi secara aktif. Berikut langkah yang sebaiknya dilakukan:
- Jangan menyebarkan/mengirimkan video tersebut ke siapapun (termasuk ke grup WA atau teman) meskipun tujuannya hanya untuk "curhat" atau memberitahu.
- Jangan menanggapi/membalas pesan tersebut dengan nada menggoda atau mendukung, karena bisa dianggap sebagai persetujuan (konsensual).
- Jika mertua Anda merasa terganggu atau terancam (misalnya merasa dijebak), simpan tangkapan layar (screenshot) percakapan sebagai bukti bahwa video tersebut dikirim secara sepihak (tanpa diminta).
- Hapus Setelah Ada Bukti, jika suami tetangga mulai mempermasalahkan, tunjukkan bahwa mertua Anda adalah pihak pasif yang dikirimi tanpa izin.
Jika mertua Anda merasa terganggu, dilecehkan, atau merasa nama baiknya terancam karena kiriman video tersebut, maka mertua Anda dapat melaporkan istri tetangga dengan dugaan pelanggaran:
- UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini merupakan jalur paling relevan jika mertua Anda merasa dikirimi konten tersebut tanpa persetujuan. Dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang TPPKS Pasal 14 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa: “mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual”. Dengan ancaman pidana: Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Hal ini mempertegas bahwa mertua Anda adalah korban pelecehan non-fisik, sehingga menutup celah bagi suami tetangga untuk menuduh mertua Anda.
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 27 (1) UU ITE disebutkan bahwa “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”.
Jika mertua Anda ingin menindaklanjuti secara hukum, pastikan hal-hal berikut siap:
- Simpan Bukti: Jangan hapus pesan aslinya di WhatsApp (atau media lain). Lakukan screenshot yang memperlihatkan nomor pengirim, tanggal, dan jam pengiriman.
- Somasi: Sebelum lapor polisi, mertua Anda bisa mengirimkan Somasi melalui pengacara agar istri tetangga berhenti mengganggu. Ini seringkali cukup untuk meredam masalah tanpa harus masuk ke pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
- UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan