Status Harta Bersama atas Aset atas Nama Istri dalam Perkawinan Saat Suami Berselingkuh dan Tidak Memberi Nafkah Tanpa Perjanjian Pranikah
20/12/25Oleh : Cha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apabila seorang Suami telah melakukan perselingkuhan selama lebih dari 15 tahun yang dimana salah satu selingkuhannya dinikahi secara hukum dan suami tersebut tidak pernah memberikan nafkah baik pada istri maupun ketiga anaknya selama 15 tahun tersebut, apakah Harta Bersama yang dimiliki atas nama istri yang semuanya 90% dibeli oleh sang Istri sendiri tanpa bantuan suami tetap dianggap Harta Gono Gini? Tidak ada perjanjian pra nikah.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cha****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia (UU Perkawinan dan KHI), dapat kami sampaikan terkait status harta dan langkah hukum yang dapat diambil sebagai berikut:
- Status Harta Tanpa Perjanjian Pisah Harta. Secara normatif, jika tidak ada perjanjian pra-nikah (atau perjanjian pemisahan harta selama masa perkawinan), maka berlaku asas Harta Bersama. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawian dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama." Meskipun harta tersebut atas nama istri dan dibayar 90% oleh istri, secara administratif hukum, suami tetap memiliki hak atas setengah (1/2) dari harta tersebut jika terjadi perceraian.
- Apakah Bisa Menjadi Milik Istri Sepenuhnya? Meskipun ada aturan harta bersama, pengadilan di Indonesia (terutama Mahkamah Agung) seringkali memutus berdasarkan keadilan distributif, terutama dalam kasus suami yang tidak memberikan nafkah.
- Pengabaian Kewajiban (Nafkah). Suami yang tidak memberikan nafkah selama 15 tahun diduga melanggar Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan Pasal “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Jika suami menuntut harta gono-gini, istri dapat mengajukan rekonvensi (gugatan balik) untuk menuntut seluruh nafkah yang tidak dibayar selama 15 tahun (Nafkah Madhiyah). Seringkali, nilai nafkah yang tertunggak ini bisa melampaui nilai porsi 50% harta bersama yang diminta suami.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung. Terdapat beberapa putusan Mahkamah Agung yang memberikan seluruh harta bersama kepada istri atau membagi secara tidak rata (tidak 50:50) jika terbukti suami melalaikan kewajiban atau melakukan kezaliman (seperti perselingkuhan dan penelantaran). Karena harta tersebut dibeli 90% dari hasil keringat istri saat suami berkhianat dan tidak menafkahi, maka membagi dua harta tersebut dapat dianggap melukai rasa keadilan.
- Delik Pidana untuk Suami. Mengingat suami menikah lagi secara hukum tanpa izin istri sah dan menelantarkan keluarga, ia dapat dijerat pidana:Penelantaran Rumah Tangga: Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 9 (1) “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”. Dalam Pasal 49 butir a disebutkan: “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang : menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Menelantarkan istri dan anak (tidak memberi nafkah) diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda. Pernikahan Tanpa Izin: UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dalam Pasal 402 ayat (1) dan (2) disebutkan:
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
- melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
- melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
- Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Sedangkan dalam Pasal 403 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Langkah yang dapat disarankan
- Gugatan Cerai Sekaligus Pembagian Harta: Saat mengajukan cerai, sertakan permohonan agar harta tersebut ditetapkan menjadi hak milik istri sepenuhnya atau setidaknya sebagian besar (90%) dengan alasan suami tidak berkontribusi dan menelantarkan keluarga.
- Kumpulkan Bukti Transaksi: Siapkan bukti transfer, kuitansi, atau rekening koran yang membuktikan bahwa sumber dana pembelian harta tersebut murni dari penghasilan istri.
- Tuntut Nafkah Terutang: Hitung estimasi nafkah yang tidak dibayar selama 15 tahun (untuk istri dan 3 anak) dan ajukan sebagai tuntutan di pengadilan. Ini bisa digunakan sebagai alat "tukar guling" agar suami melepaskan klaim harta gono-gini.
- Laporan atas pelanggaran Pasal 402 (1) KUHP Baru (menikah lagi tanpa izin) bisa menjadi daya tawar yang sangat kuat agar suami bersedia menandatangani kesepakatan pembagian harta yang adil bagi istri.
Namun kami sampaikan juga bahwa sebelum menempuh jalur hukum sebaiknya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan