Gadai brg yg bpkb ny msh dlm agunan pembiayaan
19/12/25Oleh : Nas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa jika ada mantan suami d laporkan krn telah menggadaikan kendaraan pribadi milik mantan istri yg kebetulan BPKB nya masih jd agunan di bank???
Jadi ceritanya saat masih sah, si suami pernah meminta sm istri utk menjaminkan BPKB d bank pakai nama si istri......saat itu uangnya utk modal usaha... Kemudian suatu ketika si suami menggadaikan unitnya ke seorang temannya... Setelah ±2tahun si istri menanyakan motornya knp blm d tebus sehingga terjadilah pertengkaran hebat yg mengakibatkan si suami pergi dr rumah, sehingga si istri menuntut cerai si suami, terjadilah perceraian... Dan smpai saat ini, motor msh tergadaikan...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nas kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan terkait permasalahan Gadai. Gadai sebagaimana diatur Pasal 1152 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.”
Berdasarkan Pasal diatas benda gadai harus diletakkan dibawah kekuasaan kreditur atau pihak ketiga yang telah disetujui para pihak. Berdasarkan hal tersebut, perjanjian pemberian gadai terjadi pada saat penyerahan benda gadai ke dalam kekuasaan penerima gadai. Penyerahan merupakan perjanjian kebendaan yang merupakan unsur sahnya gadai. Dengan demikian, benda yang digadaikan tersebut haruslah berada di bawah kekuasaan penerima gadai, namun hak kepemilikan tetap pada si pemilik benda tersebut.
Sekarang kami akan menjelaskan tidakan penggelapan. Tindakan Pengelapan diataur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pelanggaran Jaminan Fidusia. Menggadaikan barang yang sudah di Gadaikan ke Bank (BPKB) sebenarnya adalah tindakan yang dilarang secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Dalam kendaraan kredit, kepemilikan sah secara hukum masih terikat jaminan fidusia pada pihak leasing. Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menjelaskan sebagai berikut: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 UU Fidusia.
Berikut ini Pasal 36 UU Fidusia: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Jadi, apabila Suami Anda menggadaikan Motor yang menjadi jaminan fidusia kepada pihak ketiga, maka harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari penerima fidusia. Namun, apabila ternyata gadai Motor yang Suami Anda lakukan tersebut bukan atas dasar persetujuan tertulis dari penerima fidusia (pihak bank/leasing), maka berdampak pada ancaman hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 486 KUHP Baru.
Berikutnya jika motor dibeli selama perkawinan (harta bersama), suami tetap dilarang melakukan tindakan hukum (seperti menggadaikan) tanpa persetujuan istri sesuai hal tesebut sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor1tahun1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pasal 36 UU Perkawinan adalah sebagai berikut :
- Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
- Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Namun, karena saat ini statusnya sudah bercerai, "percampuran harta" tidak lagi menjadi penghalang laporan pidana. Delik penggelapan dalam keluarga (Pasal 481 KUHP ) biasanya memerlukan pengaduan, dan status mantan suami mempermudah proses hukum ini karena hubungan suami-istri sudah berakhir. Biasanya memerlukan pengaduan, dan status mantan suami mempermudah proses hukum ini karena hubungan suami-istri sudah berakhir.
Pasal 481 KUHP Baru adalah sebagai berikut :
- Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan PasaT 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan.
- Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua.
- Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah
Langkah hukum yang dapat Anda lamkun :
- Kumpulkan Bukti. Siapkan surat keterangan dari bank (bahwa BPKB masih dijaminkan), kuitansi pembelian/STNK atas nama istri, dan bukti komunikasi atau saksi saat suami membawa motor tersebut.
- Lapor ke Polisi. Anda dapat mendatangi Polres setempat untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau pelanggaran UU Jaminan Fidusia.
Somasi Penerima Gadai: Istri dapat mengirimkan somasi kepada orang yang menerima gadai motor tersebut untuk segera mengembalikan unitnya, karena transaksi gadai tersebut ilegal.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- KUHPerdata;
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan