Pengajuan Bantuan Hukum di Kepulauan Riau oleh Pemohon Berdomisili Kalimantan Tengah untuk Anak

19/12/25

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin mengajukan, bantuan hukum untuk anak saya di Kepri, sementara saya berdomisili di Kalimantan Tengah, bisakah?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa secara umum ada dua cara untuk mendapatkan layanan advokat secara gratis. Pertama, dengan mengajukan bantuan hukum (legal aid) melalui lembaga bantuan hukum (“LBH”) atau organisasi masyarakat. Kedua, dengan meminta bantuan hukum secara cuma-cuma dari advokat yang dikenal juga sebagai pro bono. Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum pro bono juga diatur di dalam Pasal 2 PP 83/2008 yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan. Lebih lanjut, Pasal 11 Peraturan PERADI 1/2010 menegaskan bahwa advokat dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma selama minimal 50 jam kerja setiap tahunnya. Syarat Memperoleh Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono) dapat diberikan oleh advokat di mana saja. Dalam Pasal 3 dan Pasal 10 PP 83/2008 serta Pasal 5 Peraturan PERADI 1/2010 diterangkan bahwa bahwa pro bono tidak hanya diberikan dalam ruang sidang atau pengadilan di berbagai tingkat proses pengadilan, tetapi juga dapat dilakukan di luar pengadilan. Advokat diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum, baik dalam konteks pro bono maupun dalam bantuan hukum berbayar. Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum pro bono? Jawabannya adalah pencari keadilan yang tidak mampu. Pasal 1 angka 4 PP 83/2008 mendefinisikan pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok yang secara ekonomi tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum. Selain itu, bantuan ini juga diberikan kepada mereka yang lemah secara sosial-politik, sehingga akses mereka untuk mendapatkan bantuan hukum tidak setara dengan anggota masyarakat lainnya. Untuk mendapatkan bantuan gratis (pro bono), pencari keadilan perlu mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada advokat atau melalui organisasi advokat atau melalui LBH.Permohonan tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat: nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh bantuan hukum (legal aid) atau bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari advokat, diperlukan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Surat tersebut menjadi syarat penting untuk mendapatkan jasa bantuan hukum. Selain pro bono ada juga bantuan hukum (legal aid) diberikan kepada penerima yang menghadapi permasalahan hukum dalam bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum dapat memberikan layanan berupa pelaksanaan kuasa, pendampingan, perwakilan, pembelaan, dan/atau melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Kemudian, yang dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan hukum mencakup setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Adapun yang dimaksud hak dasar tersebut meliputi pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Bantuan hukum ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Kemudian, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, maka Anda hanya dapat memintanya kepada LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat sebagai berikut : berbadan hukum; terakreditasi; memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; memiliki pengurus; dan memiliki program bantuan hukum. Selain itu, pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat berikut: mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Jika pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan. Dengan demikian, untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan, pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan, salah satunya adalah dengan melampirkan surat keterangan miskin. Jadi menjawab pertanyaan anda apakah bisa memperoleh bantuan hukum berbeda domisili maka Anda tetap bisa mengajukan bantuan hukum meskipun berdomisili di Kalimantan Tengah, Domisili orang tua tidak menghalangi pengajuan bantuan hukum untuk anak yang berada di provinsi lain. Karena perkara hukum diproses di wilayah tempat kejadian/perkara berjalan, maka bantuan hukum memang harus diajukan di wilayah tersebut (dalam hal ini Kepri). Dan  Bantuan hukum bisa gratis jika memenuhi syarat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma;
  3. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!