Penundaan Persetujuan Cuti Karyawan oleh Atasan dengan Persyaratan Tambahan di Luar Peraturan Internal
18/12/25Oleh : Nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika atasan menahan pengajuan cuti karyawan dengan banyak alasan seperti :
1. Membuat pengumuman untuk karyawan agar menambahkan nama personil pengganti pada form pengajuan cuti karyawan
2. Kemudian, karyawan menambahkan nama personil pengganti dan mengirimkan kembali melalui email
3. Lalu, membuat peringatan kepada seluruh karyawan terkait pembayaran BPJSTK & Pajak tahun depan harus dibayarkan sendiri
4. Meminta karyawan untuk mencari regulasi terkait rasio presentase karyawan yang di perbolehkan cuti dengan rasio persentase karyawan yang backup pekerjaan (sedangkan di Peraturan Internal pun tidak ada poin berikut)
Bagaimana solusinya untuk kasus atasan yang seperti itu? Sanksi apa yang sesuai?
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nad**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut: Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Dalam perkembangannya, ketentuan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja, sehingga saat ini aturan mengenai cuti tahunan diatur dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Sebagai informasi, Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja jo. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan berbunyi: Waktu istirahat wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Pemberian Hak Cuti Tahunan di Perusahaan Lebih lanjut, pelaksanaan cuti tahunan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”). Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, pekerja yang bersangkutan dapat memeriksa kembali ketentuan pelaksanaan cuti tahunan di dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan tempat ia bekerja, karena bisa saja diatur di dalamnya hak cuti tahunan yang sudah bisa digunakan pada tahun pertama bekerja. Sebagai informasi, pengusaha yang tidak memenuhi hak karyawannya atas cuti tahunan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. Hal ini merupakan tindak pidana pelanggaran. Maka menjawab pertanyaan anda Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia Cuti tahunan adalah hak normatif karyawan, bukan “fasilitas” yang bisa ditahan sesuka atasan. Atasan boleh mengatur teknis dan jadwal cuti demi kelangsungan operasional, Tapi tidak boleh menghambat atau menunda tanpa dasar yang jelas dan tertulis.Kalau penundaan cuti tidak punya dasar di Peraturan Perusahaan / PKB, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Demikian semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan No. 6/PUU-XVI/2018
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan