Somasi Penagihan Sisa Kredit Kendaraan yang Dialihkan Setelah Penarikan Jaminan dan Berlalu Lama Waktu
18/12/25Oleh : JAS***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Maaf sebelumnya saya bertanya.
Kronologi tahun 2013 saya kredit kendaraan di sebuah perusahaan finance dan kendaraan tersebutm menjadi agunannya. Dalam beberapa waktu saya tidak mampu membayar dan kendaraan tersebut ambil oleh pihak pemberi kredit. setelah selesai tidak ada tagihan yang datang, berjalannya waktu tahun 2022 saya mendapatkan surat pemberitahuan pengalihan atau Cassie dari PT.pemberi kredit ke Ke PT yg baru,jumlahnya pun fantastis. Saya abaikan saya kira ini modus penipuan. Dan sekarang tahun 2025 saya dapat surat somasi dari PT yang baru itu harus melakukan pembayaran. Jadi apa yang harus saya lakukan? Mohon pencerahannya. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara JAS************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa Kewajiban utama debitur adalah melunasi sisa pokok utang plus bunga sesuai perjanjian awal. Hak dan kewajiban ini sah secara hukum karena telah diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Biaya tambahan (denda keterlambatan, biaya penarikan, biaya titipan, dll.) biasanya diatur di perjanjian pembiayaan yang ditandatangani di awal. Seperti telah dijelaskan sebelumnya terkait hukum perikatan, jika memang ada klausulnya, maka Saudara tetap memiliki kewajiban untuk membayar. Sebaliknya jika tidak ada dalam klausul perjanjian awal maka Saudara tidak berkewajiban membayar. Terkait Penarikan Kendaraan, Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika debitur benar-benar wanprestasi (menunggak) dan dilakukan berdasarkan kesepakatan terlebih dulu. Hal ini diatur dalam Ini diatur dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan karena keterlambatan membayar cicilan tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak hanya oleh pihak kreditur, yang dalam hal ini adalah pihak leasing. Putusan MK tersebut juga menjelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penarikan kendaraan bermotor baru dapat dilakukan jika telah ada kesepakatan antara kreditur, yaitu pihak leasing, dan debitur, yaitu pembeli. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka pihak leasing baru dapat mengeksekusi. Sebaliknya, jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui Putusan Pengadilan. Selain itu, sebelum melakukan eksekusi pihak leasing juga harus mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu. Petugas penarik harus punya sertifikat fidusia (dari OJK/Asosiasi). Kalau tidak, itu dianggap penarikan ilegal. Sertifikasi ini diatur dalam Pasal 65 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan: “Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.” Jika kendaraan sudah ditarik, debitur tetap punya hak untuk melunasi kewajiban dan mengambil kembali motor debitur sampai dilelang (repossession belum final jika belum dilelang). Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 ayat (2) (UU Jaminan Fidusia,) disebutkan bahwa; "Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya." Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan. Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan. Berdasarkan pasal 34 ayat 1-2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setelah dieksekusi jika hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Anda. Sebaliknya, apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, Anda tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar. Oleh karena itu, pelunasan sisa utang diambil dari hasil eksekusi mobil, tetapi apabila hasil eksekusi masih belum mampu menutup utang, Anda tetap berkewajiban melunasi sisa utang yang belum terbayar. Dari penjelasan diatas, jika dikorelasikan dengan pertanyaan Saudara, dapat disarankan langkah-langkah yang dapat ditempuh sebagai berikut : Cek perjanjian anda dengan pihak leasing pertama (A) terkait hutang anda, periksa hasil eksekusi kendaraan anda untuk pembayaran hutang apakah sudah melunasi semua hutang atau ada sisa. Kemudian minta surat resmi yang memastikan Anda menerima surat pemberitahuan resmi atau akta cessie yang menyatakan perusahaan A telah beralih ke perusahaan B untuk menghindari penipuan. Konfirmasi Rekening Tujuan: Pastikan nomor rekening tujuan pembayaran sudah berubah ke perusahaan yang baru. Perbarui Data: Pastikan data Anda di perusahaan baru sudah sinkron (jumlah sisa pokok, sisa tenor, dl. Jika kemudian ada pembayaran yang tidak dapat anda bayar negoisasikan hal tersebut pada perusahaan B. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan