Langkah Hukum atas Ancaman Pembunuhan Berulang Disertai Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Intimidasi terhadap Keluarga serta Usaha

18/12/25

Oleh : Jak***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada seorang warga yang mengancam secara lisan , mengancam untuk membunuh kami sekeluarga, mengancam merusak usaha dan mengancam untuk membuat kami sekeluarga masuk rumah sakit. Orang itu mempunyai senpi ilegal dan kami sekeluarga takut/trauma atas ancaman tersebut sehingga kami tidak bisa pergi ke tempat usaha pertanian kami karena takut ancaman tersebut menjadi nyata. Pertanyaan nya, Bagaimana cara untuk orang tersebut bisa di cebloskan ke penjara, karena ancaman nya sudah berulang kali? Dan masuk dalam UUD berapa?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jak**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa tentang pengancaman telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Tindak pidana pengancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 449  dan pasal 483 UU 1/2023 tentang KUHP.

Pasal 449 berbunyi sebagai berikut:

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. Setiap Orang yang mengancam dengan:
  1. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang;
  2. suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;
  3. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
  4. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
  5. penganiayaan berat; atau
  6. pembakaran.

Adapun menurut Penjelasan Pasal 449 ayat (1) UU 1/2023, tindak pidana dalam ketentuan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan yang menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman.

Pasal 483 UU 1/2023 menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Terkait Kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Barang siapa tanpa hak memiliki senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dipidana penjara paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati.” Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1948 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Jika benar pelaku memiliki senjata api ilegal, ini bisa langsung menjadi dasar penangkapan.

Berdasarkan ketentuan diatas maka perbuatan pengancaman yang anda terima serta kepemilikan senpi ilegal dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian disertai dengan bukti dan saksi terkait pengancaman tersebut sehingga pelakunya dapat dihukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian semoga membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 2 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!