Sengketa Pembagian Harta Bersama atas Rumah Warisan yang Dibangun Ulang Selama Perkawinan dan Penguasaan Motor serta Perabot oleh Mantan Istri
18/12/25Oleh : Suy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya di gugat mantan istri tentang gono gini rumah warisan yang telah di bangun ulang. Rumah tersebut adalah rumah orang tua saya yang telah di hibahkan dengan adanya surat hibah & surat keterangan waris terhadap saya. Namun pada saat perkawinan dengan mantan istri,, saya bongkar rumah lama orang tua & saya bangun ulang menggunakan dana hasil kerja saya selama perkawinan dengan di bantu saudara saya berupa kayu sebagai kuda kuda atau rangka atap. Sedangkan mantan istri tidak ada konstribusi apapun dalam pembangunan rumah tersebut karena pada saat itu hanya sebagai Ibu Rumah tangga. SHM rumah tersebut atas nama saya. Selain itu, pada saat pisah ranjang. Mantan istri telah membawa motor dan 80% perabot rumah pada saat saya bekerja.
Yang saya tanyakan, bagaimana seharusnya langkah saya sebagai tergugat?
Bisakah saya mempertahankan Rumah tersebut sebagai Rumah warisan orang tua bukan merupakan harta bersama walaupun telah di bangun ulang pada saat masih dalam perkawinan dengan mantan istri?
Bisakah saya tidak mengeluarkan uang berapapun terhadap mantan istri atas rumah tersebut?
Bisakah motor & perabot yang telah di bawa mantan istri sebagai hak harta bersama selama perkawinan? karena mantan istri mengatakan bahwa perabot & motor yang telah di bawa di gunakan oleh anak dari penggugat dengan tergugat. Padahal saya telah memberikan motor sendiri terhadap anak. Bagaimana yang saya lakukan dalam membantah jawaban tersebut?
Bisakah saya memenangkan perkara ini jika saya tanpa didampingi pengacara? dikarenakan dari pihak mantan istri menggunakan pengacara.
Mohon bantuan dan Penjelasan lengkap nya langkah apa yang harus saya ambil
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suy**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan mengenal harta ini dengan istilah harta bersama. Adapun makna harta bersama ini adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.Lebih lanjut, dalam praktiknya, harta gono gini dibahas dalam hal terjadi perceraian. Merujuk pada Penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan, diterangkan bahwa apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa UU Perkawinan mengenal dua jenis dalam perkawinan, yakni: Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini; Harta bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Sedangkan mengenai harta gono-gini dalam Islam, dilihat dari asal-usulnya, Sayuti Thalib dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam (hal. 83), membedakan harta suami-istri menjadi: Harta bawaan, yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin, baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan, yaitu yang diperoleh dari hibah, wasiat, atau warisan untuk masing-masing, bukan atas usaha mereka. Harta pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Jika merujuk dari penjelasan tersebut di atas, yang termasuk ke dalam harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan. Dengan demikian, dalam hal suami atau istri memperoleh hadiah dan warisan selama perkawinan berlangsung, maka itu bukan termasuk harta bersama, melainkan harta pribadi masing-masing suami atau istri. Jadi, harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing. Jika terjadi perceraian, harta bersama haruslah dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 yang menerangkan ketentuan bahwa: Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri. Dengan demikian, harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan. Berkaitan dengan kasus anda maka rumah tersebut dapat dikatakan sebagai harta bawaan anda (warisan dari orang tua dibuktikan dengan akta hibah orang tua anda serta SHM atas nama anda). Terkait perabot dan kendaraan maka dapat dikatakan sebagai harta bersama yang dapat dibagi sebagai harta gono gini. Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut: Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Putusan MA No. 1448K/Sip/1974
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan