Penahanan BPJS Karyawan yang Mengundurkan Diri karena Notice Kurang dari 30 Hari Tanpa Kontrak Kerja Tertulis
17/12/25Oleh : Bag***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah perusahaan bisa menahan bpjs karyawan yang hendak resign, sedangkan pertama kali masuk kerja tidak ada perjanjian atau tanda tangan kontrak. Perusahaan menahan bpjs dengan alasan karyawan memberikan notice tidak sampai 30 hari.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bag** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawan Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. Dalam praktik hubungan kerja di Indonesia, persoalan mengenai penahanan hak pekerja oleh perusahaan masih kerap terjadi, salah satunya terkait kepesertaan BPJS ketika pekerja mengundurkan diri. Kasus yang Anda alami—di mana perusahaan menahan BPJS dengan alasan Anda tidak memenuhi masa pemberitahuan (notice) 30 hari—perlu dianalisis secara hati-hati dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional.
Pertama-tama, harus ditegaskan bahwa BPJS bukanlah fasilitas milik perusahaan, melainkan hak melekat pada pekerja sebagai individu. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial sebagai bagian dari perlindungan dasar. Dalam konstruksi hukum ini, perusahaan hanya berperan sebagai pihak yang mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran, bukan sebagai pemilik manfaat atau pihak yang dapat mengendalikan akses pekerja terhadap hak tersebut.
Dengan demikian, secara prinsip hukum yang paling mendasar: tidak ada kewenangan bagi perusahaan untuk “menahan” BPJS pekerja dalam kondisi apa pun, termasuk ketika terjadi perselisihan atau pelanggaran administratif seperti tidak terpenuhinya masa notice resign. Tindakan tersebut tidak hanya tidak memiliki dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak normatif pekerja.
Jika kita masuk pada aspek resign dan notice period, memang benar bahwa dalam praktik ketenagakerjaan dikenal kewajiban pemberitahuan pengunduran diri, yang umumnya berkisar 30 hari. Ketentuan ini biasanya bersumber dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam kerangka hukum, hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK, yang mensyaratkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri harus menyampaikan permohonan secara tertulis dan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal efektif pengunduran diri.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa pelanggaran terhadap notice period tidak dapat serta-merta menghapus atau menahan hak dasar pekerja. Dalam teori hukum ketenagakerjaan, terdapat pembedaan yang jelas antara:
- hak normatif (yang dijamin undang-undang, seperti BPJS), dan
- hak kontraktual (yang lahir dari perjanjian kerja, seperti kewajiban notice).
Pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak normatif. Dengan kata lain, sekalipun Anda dianggap melanggar ketentuan notice, konsekuensinya tidak boleh menyentuh hak-hak yang dilindungi undang-undang, termasuk jaminan sosial.
Lebih lanjut, fakta bahwa sejak awal tidak ada perjanjian kerja tertulis justru memperkuat posisi hukum Anda sebagai pekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja tetap dianggap sah sepanjang terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Artinya, ketiadaan kontrak tertulis tidak menghapus hak-hak Anda, melainkan justru menunjukkan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban administratifnya secara baik.
Dalam perspektif akademik, ditegaskan bahwa hukum ketenagakerjaan pada dasarnya bersifat protektif, yaitu memberikan perlindungan kepada pekerja sebagai pihak yang secara ekonomi lebih lemah. Oleh karena itu, setiap penafsiran hukum harus berpihak pada perlindungan hak pekerja, terutama terhadap hak-hak dasar seperti jaminan sosial. Bahwa hak atas jaminan sosial merupakan bagian dari hak dasar pekerja yang tidak dapat dinegosiasikan atau dikurangi oleh perjanjian apa pun. Jika perusahaan menahan akses terhadap BPJS, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum administrasi bahkan perbuatan melawan hukum.
Dalam praktik yang banyak diulas, ditegaskan bahwa BPJS adalah hak yang tetap melekat pada pekerja meskipun hubungan kerja telah berakhir. Perusahaan berkewajiban untuk:
- menonaktifkan kepesertaan secara administratif sesuai prosedur,
- atau memfasilitasi pengalihan kepesertaan,
bukan menahan atau menghambat akses pekerja terhadap manfaat BPJS tersebut. Bahkan dalam beberapa ulasan, disebutkan bahwa sengketa ketenagakerjaan tidak boleh berdampak pada hilangnya hak jaminan sosial.
Jika kita melihat dari perspektif praktik peradilan, meskipun belum banyak putusan yang secara spesifik menyebut “penahanan BPJS”, terdapat pola yang konsisten dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yaitu:
- Hak normatif pekerja selalu dilindungi
Hak-hak seperti upah, jaminan sosial, dan hak dasar lainnya tidak boleh dikurangi oleh alasan apa pun. - Perusahaan tidak boleh menjadikan hak pekerja sebagai alat tekanan
Dalam beberapa putusan, hakim menilai tindakan perusahaan yang menahan hak pekerja sebagai bentuk pelanggaran. - Pelanggaran prosedur oleh perusahaan memperlemah posisi hukum mereka
Termasuk tidak adanya kontrak tertulis atau tidak dipenuhinya kewajiban administratif.
Dalam beberapa perkara ketenagakerjaan, hakim bahkan menyatakan bahwa tindakan perusahaan yang menghambat hak pekerja dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan perusahaan untuk memulihkan hak tersebut.
Dari seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan secara tegas bahwa:
- BPJS adalah hak pribadi pekerja yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditahan oleh perusahaan
- Pelanggaran notice resign tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan BPJS
- Tidak adanya kontrak tertulis tidak menghilangkan hak pekerja, bahkan memperkuat posisi pekerja
- Tindakan perusahaan berpotensi melanggar hukum dan dapat dipersoalkan secara administratif maupun perdata
Sebagai langkah praktis, Anda sebaiknya segera meminta secara resmi kepada perusahaan agar hak BPJS Anda dipulihkan. Jika tidak ada respons, Anda dapat melaporkan ke BPJS atau Dinas Ketenagakerjaan. Dengan dasar hukum dan praktik yang ada, posisi Anda sebagai pekerja sangat kuat secara hukum.
Sebagai langkah lanjutan yang juga penting, Anda tidak harus langsung menempuh jalur pengadilan apabila masih ingin mencari penyelesaian yang lebih sederhana dan cepat. Saat ini, pemerintah telah menyediakan akses bantuan hukum yang cukup luas hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat, yaitu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang biasanya tersedia di kantor kelurahan, desa, maupun di pengadilan. Melalui layanan ini, Anda dapat berkonsultasi secara gratis untuk mendapatkan penjelasan hukum yang lebih rinci sesuai kondisi Anda, sekaligus dibantu dalam menyusun langkah-langkah yang tepat, termasuk pembuatan surat permohonan, pengaduan, atau bahkan somasi kepada perusahaan.
Selain itu, sesuai UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Anda juga dapat mengakses layanan bantuan hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh negara melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lembaga-lembaga ini memiliki advokat dan paralegal yang berpengalaman dalam menangani perkara dimaksud, dan dapat mendampingi Anda baik dalam proses non-litigasi (mediasi, negosiasi) maupun litigasi (pengadilan), khususnya jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum gratis yaitu orang atau kelompok orang miskin, karena skema UU Bantuan Hukum ini adalah untuk orang/kelompok orang miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Silahkan menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah provinsi tempat Anda berdomisili/tinggal.
Dengan memanfaatkan Posbankum atau OBH terakreditasi, Anda tidak hanya mendapatkan pendampingan hukum yang tepat, tetapi juga memperkuat posisi Anda dalam memperjuangkan hak kompensasi yang belum dibayarkan. Pendekatan ini sering kali lebih efektif, karena selain memberikan pemahaman hukum yang jelas, juga membuka peluang penyelesaian yang lebih cepat tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan