Langkah Hukum dan Pengembalian Kerugian Akibat Penipuan Gadai Sertifikat Palsu
17/12/25Oleh : Amf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sy ditipu, ada org mnt tlg ke sy untuk gadein sertifikat stlh wktunya byr org y lari kabur entah kmn, dan sy dtg krmh ortu nya tryata tdk di respon, sdgkan sy hrus mmbyar nya krn sy yg mmnjmkan nya, dan stlah sy cek sertifikat nya ternyata palsu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Amf****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara/i Amfusanah sampaikan. Masalah seperti yang saudari alami harus segera diselesaikan dan meminta bantuan ke pihak kepolisian. Berikut penjelasan serta langkah-langkah yang bisa saudara/i lakukan menurut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru)
Pasal yang bisa dikenakan :
- Pasal 492 KUHP Baru. Berikut ini bunyi pasal 492 KUHP Baru : Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. P
- Pidana bagai pelaku di atur dalam Pasal 494 KUHP Baru sebagai berikut : Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika: a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari RpI.000.000,00 (satu juta rupiah); atau b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rpl.000.000,O0 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493
Sebaiknya masalah ini diselesaikan secara musyawara jika pelaku tidak mau bertanggung jawab maka saudara/i dapat melaporkan ke Polres/Polsek di tempat kejadian transaksi atau tempat kamu menyerahkan sertifikat atau Domisilimu dengan menyiapkan Siapkan bukti : Sertifikat palsu (asli yang kamu pegang), Bukti transaksi gadai / pinjaman, Chat/WA/rekaman suara dengan orang tersebut, Bukti kamu mendatangi rumah orang tuanya (kalau ada), Saksi (kalau ada)
Laporan polisi ini sangat penting banget sebagai pegangan hukum saudara/i, termasuk saat menghadapi pihak pemberi gadai. Soal hutang ke pihak yang menerima gadai ini memang bagian paling berat dikarenakan secara praktiknya saudara/i yang menandatangani dan menyerahkan sertifikat, pihak pemberi gadai akan menagih ke saudara/i. akan tetap saudara/i bisa menunjukkan bahwa ini murni hasil kejahatan. Yang bisa saudara/i lakukan adalah : Laporkan pidana dulu → minta Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Datangi pihak pemberi gadai. Jelaskan bahwa ini merupakan Sertifikat PALSU, Saudara adalah korban penipuan
Saran Tambahan:
- Konsultasi Hukum: Segera hubungi pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi Anda dalam proses laporan polisi, karena kasus pemalsuan sertifikat cukup rumit dan sering melibatkan sindikat.
- BPN: Anda bisa mengecek keabsahan dokumen di Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk memastikan sertifikat tersebut benar-benar palsu (tidak terdaftar)
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan