Ancaman Penyebaran Video Tidak Senonoh untuk Memaksa Pembuatan Video Baru

17/12/25

Oleh : Ayu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang bapak/ibu disini saya diancam oleh satu orang laki-laki akan disebarkan video saya yang tidak senonoh oleh nya, Salah nya saya nurut sekali kepada dia untuk membuat mengirim dan melakukan hal yang tidak senonoh itu dan sekarang dia ingin meminta lagi agar saya buat video yang tidak senonoh itu lagi tetapi saya tidak mau dan dia mengancam saya untuk menyebarkan video tersebut . Disini saya ketakutan dan bingung bagaimana cara menghadapinya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Ayu Fitria sampaikan. Kami turut prihatin dengan kondisi permasalahan hukum yang saudari alami. Yang dilakukan orang tersebut adalah pemerasan dan ancaman penyebaran konten asusila (sextortion), dan itu adalah tindak pidana. Saudari adalah korban, meskipun sebelumnya saudari pernah menuruti permintaannya karena tekanan atau manipulasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   (UU ITE), di dalam Pasal 27 B Menyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Selanjutnya di dalam Pasal 45 ayat  (1) menyebutkan bahwa : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya menurut Pasal 14 Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud: a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.
  5. Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetu-iuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Berikut langkah-langkah yang sebaiknya segera saudari lakukan :

  1. Jangan Turuti Permintaannya Lagi : Jangan kirim video/foto apapun lagi, Biasanya pelaku akan terus meminta lebih jika sekali dituruti, Menuruti tidak akan menghentikan ancaman, justru memperpanjang.
  2. Simpan Semua Bukti. Screenshot chat ancaman. Username, ID akun, nomor telepon. Bukti transfer jika ada. Link akun media sosialnya. Simpan di tempat aman (email pribadi / flashdisk).
  3. Blokir Setelah Bukti Aman. Setelah semua bukti disimpan, Blokir kontaknya, Ubah password semua akun (IG, WA, email, dll). Aktifkan verifikasi 2 langkah
  4. Segera Laporkan ke Polisi. Saudari bisa melapor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres/Polsek terdekat) Atau melalui Patroli Siber Polri di situs: patrolisiber.id Perbuatan pelaku bisa dijerat. UU ITE (ancaman & distribusi konten asusila) dan Pasal pemerasan di KUHP Baru. Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Pasal 482 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut : (1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  5. Saudari juga bisa minta pendampingan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Unit PPA Polri
  6. Jika Video Terlanjur Disebar. Laporkan konten ke platform (Instagram/TikTok/WA). Laporkan ke polisi. Minta bantuan take down (penghapusan). Platform biasanya cepat merespon kasus non-consensual intimate content. 

Kesimpulan. Saudari bukan penjahat. Pelaku yang salah. Banyak korban mengalami hal serupa. Jangan menghadapi sendiri. Jangan takut melapor karena saudari tidak akan dipidana sebagai korban.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE;
  2. Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!