Sengketa Pemasangan dan Perubahan Data kWh Meter PLN yang Tidak Sesuai Alamat KTP serta Tuntutan Denda dan Pertanggungjawaban Oknum Petugas

17/12/25

Oleh : Int***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum bapak saya ingin menanyakan bagaimana menyelesaikan.masalah yg sedang saya alami... seperti ini dulu di tahun 2018 suami saya.memintak oknum PLN memasangkan kWh meteran buat sebuah bagunan yg sedang saya pakai..karena dri awal berdiri nya bagunan tersebut belum ada meteran nya..nah..jadi lasung di tayakan sama angota tersebut buat masang meter nya dan dia mintak moto copy KTP suami saya.....nah udh terpasang..meter dan saya kaget pas mau isi token lampu kok bukan nama suami saya...teryata...saya tanyakan lagi ke pada yg masang tdi .buat sementara aja nantik di ngati.katanya...dan ada beberapa bulan datang petugas PLN periksa...nah di situ lah terjadi pelangan...karena tempat dan nam sidak SE Suai dengan KTP....jadi saya lapor lagi ke yg pasang jadi katanya dia yg urus...nh udah 2019 ya...baru lah dtng orang PLN mintak lagi kopy KTP saya dan saya tanyakan KTP apa suami saya KTP ibuk aja jawab orang itu...dan saya sudah ngasih KTP saya selang beberapa waktu dtng lah 2 orang angotan PLN buat mengatikan meter an ini tdi..saya tanya ngapain bg..aku bertanya sama orang itu ini ngati kWh udah di bikin atas nama ibuk kataya...OOO iya pak terimakasih kata ku di kasih lah kertas buat isi token itu..kalo ibuk isi token ini nomer nya..kata orang nya.. Nah pas saya isi token sudah jadi nama saya intan Permatasari Kan saya gak mikir alamat ini udah di bah apa belum nya...soal alamat saya lubuk pinang.....dan yg di tulis di meteran teryata lubuk Sanai... Bagaimana mana ini pak solusi nya Dan pihak PLN suruh bayar denda 11 juta baru bisa pasang baru lagi..dan bagaimana dengan oknum yg memasangkan meter yg bermasalah ke tempat saya... Saya sudah tlpon dia...dia berkata sama saya dia sudah meyelesaikan denda di PLN dan makanya bisa di ngati atas nama intan Permatasari..kata orang itu... Jadi dpat tlpon lagi dri orang kantor PLN Bukti oknum tersebut membayar denda atas meter itu tidak ada ...nah bagaimana itu pak saya harus mintak pertagung jawab siapa

Terima kasih atas pertanyaan saudara Int************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Wa’alaikumussalam Ibu Intan Permatasari, Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Ibu Intan sampaikan. Kami bantu jelaskan secara hukum dan langkah yang bisa Ibu tempuh. Berdasarkan kronologi yang Ibu sampaikan adalah sebagai berikut : Pemasangan kWh meter oleh oknum (bukan prosedur resmi). Perbedaan nama dan alamat (Lubuk Pinang vs Lubuk Sanai). Dugaan pelanggaran pemakaian tenaga Listrik. Tuntutan denda Rp11 juta dari pihak PT PLN (Persero). Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. Kami mengerti kepanikan dan kebingungan Ibu. Ini adalah situasi yang sangat merugikan bagi Ibu, namun denda 11 juta tersebut adalah konsekuensi dari penggunaan meteran yang tidak resmi (ilegal) sejak awal, meskipun yang memasang adalah oknum. Oknum yang memasang meteran tersebut telah menipu Ibu dengan memasang meteran yang tidak sesuai prosedur (ilegal/salah alamat) dan berbohong mengenai penyelesaian denda. Ibu berhak menuntut tanggung jawab oknum tersebut. Bukti telepon, nomor HP, dan jika ada bukti pembayaran/chat WA kepada oknum harus disimpan. Oknum PLN yang memasang meteran tanpa prosedur resmi sering kali beroperasi sendiri dan tidak diakui oleh pihak PLN resmi. Oknum PLN tersebut dapat dikenakan Pidana. Pemberitahuan Bohong diataur dalam  Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  2. Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin diataur dalam Pasal 372  KUHP Baru adalah sebagai berikut :

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang: a. membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan; b. c. seluruh atau sebagian Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum

PLN memiliki dasar hukum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk mengenakan denda atas pemakaian listrik ilegal atau meteran yang tidak teregistrasi dengan benar di alamat tersebut. Jika ibu keberatan atas denda tersebut, ibu dapat  Ajukan Keberatan ResmiJangan hanya bicara via telepon. Datang langsung ke kantor PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan) setempat, minta Sidang Keberatan P2TL. Jelaskan Posisi ibu.  Sampaikan bahwa Ibu adalah "korban oknum" dan tertipu oleh oknum tersebut, serta bersedia mengikuti prosedur resmi (pasang baru).Bawa bukti KTP yang Ibu berikan tahun 2019 dan kertas nomor token yang diberikan petugas saat penggantian meteran atas nama Ibu (Intan Permatasari). Ini membuktikan bahwa 2019 seharusnya sudah terjadi validasi data, namun ternyata oknum tersebut masih bermain atau memberikan data palsu (alamat Lubuk Sanai). Jika denda tidak bisa dihapuskan, mintalah opsi cicilan denda ke pihak PLN jika Ibu tidak sanggup membayar tunai, agar listrik tidak diputus permanen. 

Saran kami ibu harus Stop Komunikasi dengan Oknum. Jangan membayar apapun lagi ke oknum tersebut. Oknum tersebut berpotensi menipu kembali. Ajukan laporan resmi bahwa meteran di lokasi Ibu (Lubuk Pinang) tertulis alamat lain (Lubuk Sanai) dan atas nama oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika memungkinkan, ikuti saran PLN untuk melakukan pasang baru resmi melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor resmi  agar data KTP dan alamat benar.

Kesimpulan:
 Ibu harus menempuh jalur resmi di kantor PLN, laporkan kronologi penipuan oleh oknum, dan siapkan bukti-bukti dokumen. Denda seringkali tetap berlaku, namun bisa diupayakan untuk dicicil atau dikurangi jika terbukti adanya unsur penipuan oknum PLN, berdasarkan pengalaman kasus serupa. 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!