Status dan Hak Asuh Anak dari Perkawinan Siri Setelah Perceraian dan Anak Dibawa Keluarga Mantan Suami

17/12/25

Oleh : cit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dalam ikatan pernikahan siri, namun suami saya sudah menceraikan saya. Bagaimana hak anak dalam perkawinan yang hanya sah secara agama, mengingat anak saya saat ini dibawa oleh keluarga mantan suami siri saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara cit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E, M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan status anak dari pernikahan siri (secara agama). Anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuannya, diatur dalam Pasal 43 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Isi pasal 43 UU Perkawinan adalah sebagai berikut :

  1. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
  2. Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jadi berdasarkan isi Pasal tersebut, anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Jika terbit Akta Kelahiran maka hanya nama ibunya saja. Jadi status anak dari pernikahan siri (pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA/Kantor Catatan Sipil) secara formal dianggap sebagai anak luar kawin. Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara, tentang anak Saudara saat ini dibawa oleh keluarga mantan suami siri Saudara. Saudara masih tetap dapat  memiliki hak kuat untuk mengambil kembali anak Saudara. Jika anak Saudara dibawa secara paksa atau tidak dikembalikan oleh keluarga mantan suami, Saudara dapat melakukan tindakan hukum sebagai berikut :

  1. Segera urus Akta Kelahiran anak (jika belum ada). Saat ini, Dukcapil dapat menerbitkan Akta Kelahiran bagi anak nikah siri dengan mencantumkan nama ibu saja, atau menyertakan nama ayah jika ada SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri. 
  2. Selanjutnyan Saudara dapat mengajukan asal usul anak dengan Permohonan ke  Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan sah mengenai status anak dan hubungan hukumnya dengan Saudara.
  3. Selanjutnya Saudara  dapat mengajukan gugatan hak asuh ke Pengadilan untuk mendapatkan legalitas formal yang memaksa pihak mantan suami mengembalikan anak Saudara.
  4. Jika ketetapan hak asuh anak  dari Pengadilan masih tidak ditanggapin oleh pihak manatan Suami, Saudara dapat melapor  ke KPAI atau Polisi dengan dugaan pelanggaran hak asuh anak.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!