Hak Waris Anak dari Perkawinan Kedua atas Harta Peninggalan Ayah dengan Saudara Tiri Beda Ibu
05/09/20Oleh : Fit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya fitri umur 20 tahun
Saya mau tanya pak,ayah saya sudah meninggal sekitar 3 tahun yang lalu,ayah saya mempunyai 4 orang anak dari perkawinan pertama,lalu istrinya meninggal....
Setelah itu menikah lagi dengan ibu saya dan hanya punya 1 anak yaitu saya sendiri....
Yang jadi pertanyaan saya,apakah saya berhak mendapat warisan dari ayah saya???
Karena ayah saya punya 1 ha tanah dan 1 buah rumah yang saya tempati
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan terkait warisan dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Pengaturan prinsip dari pewarisan menurut KUHPerdata dalam Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi :
“Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini”
Sedangkan pengaturan menurut hukum Islam diatur dalam Pasal 174 KHI, menyatakan bahwa:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Kesimpulannya atas pertanyaan saudara adalah baik menurut KUHP Perdata maupun hukum Islam, anda sebagai anak kandung ayah anda berhak mendapatkan warisan bersama 4 anak lainnya dari perkawinan pertama serta ibu anda. Adapun harta warisan yang harus dibagi adalah tanah 1 ha dan 1 buah rumah yang anda tempati. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata
- Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!