Ancaman Pidana atas Hubungan Seksual dengan Pacar Berusia 15 Tahun yang Dilaporkan Orang Tua ke Polisi
17/12/25Oleh : Rud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya kedapatan TDR di kamar pacar sya oleh org tua nya,dan org tua nya ga terima mau melapor polisi,disitu tadi sya di tonjok,dan anak nya juga dya pukulin sya sempat Nahan supaya anak nya ga di pukuli ayah nya tapi keburu di usir ke luar dan di kunci.apakah sya akan masuk penjara jika di laporkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait permasalahan anda dapat kami sampaikan pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia :
Pasal 441 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
- Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Penjelasan Pasal 411 UU 1/2023, diterangkan bahwa yang dimaksud “bukan suami atau istrinya” adalah:
- laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
- perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
- laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
- perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
- laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Jika dilihat bunyi pasal dan penjelasannya, perbuatan hubungan seksual suka sama suka antara yang belum menikah tidak dapat dipidana dengan pasal di atas. Hal ini karena pada dasarnya pasal di atas, bukan mengatur hubungan badan antara orang yang tidak terikat perkawinan, akan tetapi baik salah satu atau keduanya terikat pada perkawinan dengan orang lain. Oleh karena itu, pasangan yang belum menikah tidak dapat dipidana jika melakukan hubungan badan. Namun, walaupun dilakukan suka sama suka dan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana perzinaan, dalam hal persetubuhan dengan anak dapat dijerat hukum apabila kegiatan seksual antar seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai dengan 18 tahun berdasarkan Pasal 473 ayat (2) UU 1/2023, sebagai berikut: Termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
- persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
- persetubuhan dengan anak;
- persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
- persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan, menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
Adapun pelanggaran terhadap pasal di atas dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain dalam KUHP aturan ini juga dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 6 huruf b UU TPKS dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Jika kedua belah pihak adalah anak, maka kedua belah pihak dapat berstatus sebagai korban maupun pelaku. Namun demikian, berdasarkan UU 1/2023, perzinaan baru dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Sedangkan terkait penganiyaan orang tua pacar anda pada anda maupun pacar, pengaturannya terdapat pada :
Pasal 262
(1) Setiap orang yang dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Rp500 juta.
(2) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp400 juta.
(3) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka
berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(4) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
(5) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Pasal 466
(1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Jadi tindakan pemukulan orang tua pacar dapat dikenakan sebagai tindak pidana penganiyaan jika memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal diatas. Terkait apakah anda dapat dipenjara karena tidur dikamar pacar anda tidak memenuhi unsur pidana kecuali melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dapat dipidana, apabila ada pengaduan dari orang tua pasangan yang tidak terikat perkawinan berdasarkan pasal 441 KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan