Tanggung Jawab Hukum Provider Copytrade atas Kerugian Akibat Dugaan Peretasan, Transaksi di Luar Perjanjian, dan Penggantian Rugi yang Tidak Dipenuhi

17/12/25

Oleh : Wal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mendapati bahwa investasi saya 100jt lenyap akibat kelalaian provider terkena hack pada komputernya. Pada hari Selasa, 9/12/2025 saya menyetorkan dana 70jt ke pihak broker lalu akun saya mulai akan disandingkan dengan sistem copytrade milik Tn. R.U untuk trading emas (XAU/USD). Keesokan harinya (10/12/2025) trade berjalan dengan lancar, lalu pada sore hari didapati bahwa akun saya 70jt sudah lenyap karena open posisi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal yaitu open posisi Dow Jones yang sangat banyak sehingga melenyapkan akun saya dengan sangat cepat. Saya minta klarifikasi dari pak R.U. (operator dan pemilik copytrade) terkait ini, beliau berkata bahwa sistem mereka terkena hack sehingga dilakukan open posisi diluar perjanjian awal yaitu Dow Jones Index. Pihak provider meminta untuk deposit awal seperti modal awal untuk melakukan repo atau memancing saldo awal. Awalnya pihak provider berkenan untuk mengganti rugi dengan saya memberikan bagi rata 20jt dari saya lalu 50jt dari provider. Lalu, 1 jam selanjutnya saya ditelpon bahwa tidak ada uang tersebut dan pihak provider tetap meminta 50% bagi rata antara kedua pihak. Saya menyanggupi syarat tersebut lalu saya mendepositkan 15jt tambahan sesuai yang diinginkan, tetapi mirisnya adalah uang tersebut sama sekali tidak kembali malah semakin lenyap dihancurkan oleh posisi illegal seperti Dow Jones seperti diatas. Mirisnya lagi pihak provider bahkan sama sekali tidak mengirimkan uang ke akun trading saya (35jt sisanya) sehingga saya juga dibohongi oleh provider. Pertanyaan saya, adalah : 1. Apakah kelalaian tersebut dapat saya tuntut sebagai tindakan perdata atau pidana ?, berapa lama saya harus maksimal laporan ke polisi ?. 2. Apakah kasus ini tergolong sebagai investasi bodong ?. 3. Berapa estimasi pelanggaran pasal dan hukuman maksimal yang dapat diterima oleh pelaku ?. 4. Apakah provider yang tidak bersedia mengganti rugi 35jt sisanya bisa diperkarakan sebagai pembohongan yang dapat dituntut ?. 5. Apakah kasus ini kira2 dapat dimenangkan oleh korban ?. 6. Saya tidak memiliki alat bukti berupa voice note atau apapun, apakah ada bukti yang perlu saya cantumkan untuk mempermudah kasus saya ?.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wal****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E, M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kejadian yang Saudara alami memiliki indikasi kuat terjadinya tindak pidana dan pelanggaran perdata. Berikut adalah penjelasan mendalam berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Pasal 492 yang berbunyi seabagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Berikutnya menurut Pasal 486  KUHP Baru berbunyi sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Saudara  dapat menuntut pelaku melalui  perdata  degan gugatan Perbuatan melawan hukum. Berikut bunyi Pasal 1365 KUHPerdata  : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Saudara juga dapat menggugat dengan gugatan Wanprestasi (ingkar janji atas kesepakatan awal copytrade). Berikut ini bunyi Pasal 1243 KUHPerdata : “ Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

  1. Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara, apakah  kelalaian tersebut dapat saya tuntut sebagai tindakan perdata atau pidana berapa lama saya harus maksimal laporan ke polisi. Bertdasarkan Pasal diatas Saudara dapat menggugat dengan tidakan Pidana dan Perdata. Pertanyaan Saudara berikutnya , berapa lama saudara  harus maksimal laporan ke polisi. Menurut Pasal 136 KUHP Baru adalah sebagai berikut : (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III; b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. (2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).
  2. Apakah kasus ini tergolong sebagai investasi bodong Ya, berpotensi besar. Jika provider atau Tn. R.U tidak memiliki izin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), maka layanan copytrade tersebut ilegal. Modus "memancing saldo" atau meminta deposit tambahan untuk memulihkan akun yang hilang adalah ciri khas skema penipuan investasi. 
  3. Berapa estimasi pelanggaran pasal dan hukuman maksimal yang dapat diterima oleh pelaku. Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan): Penjara maksimal 4 tahun. Pasal 486  KUHP Baru (Pengelapan) Penjara maksimal 4 tahuan. Pasal 45A Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Terkait penyebaran berita bohong dalam transaksi elektronik yang merugikan konsumen, penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 Miliar.
  4. Apakah provider yang tidak bersedia mengganti rugi 35jt sisanya bisa diperkarakan sebagai pembohongan yang dapat dituntut. Janji ganti rugi 35jt yang tidak ditepati merupakan bentuk Tipu Muslihat atau Rangkaian Kebohongan. Hal ini memperkuat unsur pidana Pasal 492 KUHP Baru karena Anda digerakkan untuk menyerahkan uang tambahan (15jt) berdasarkan janji palsu tersebut. 
  5. Apakah kasus ini kira2 dapat dimenangkan oleh korban?. Peluang kemenangan cukup besar jika Anda dapat membuktikan adanya aliran dana dan janji-janji palsu. Namun, tantangan utama biasanya bukan pada "menang", melainkan pada eksekusi pengembalian uang jika aset pelaku sudah dihabiskan. Anda sangat disarankan mengajukan permohonan Restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kerugian Saudara bisa dipulihkan dari aset pelaku yang disita polisi. 
  6. Saudara tidak memiliki alat bukti berupa voice note atau apapun, apakah ada bukti yang perlu Saudara cantumkan untuk mempermudah kasus Saudara. Meskipun tidak ada rekaman suara, bukti berikut sangat kuat di mata hukum Indonesia menurut UU ITE: Bukti Transfer: Mutasi rekening bank saat Anda menyetor 70jt dan 15jt ke rekening broker/pelaku. Screenshot Chat: Percakapan di WhatsApp/Telegram mengenai perjanjian awal (emas), klaim hack, dan janji bagi rata ganti rugi. Log Akun Trading: Riwayat transaksi di platform trading yang menunjukkan open posisi "Dow Jones" 

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!