Status Penerbitan SK PB untuk Anak
16/12/25Oleh : Roy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
SK PB anak saya kapan turun?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Roy********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawan Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang terus berkembang, konsep pembebasan bersyarat (PB) tidak lagi dipandang sekadar sebagai keringanan hukuman, melainkan sebagai bagian integral dari kebijakan pemidanaan modern yang menekankan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, arah pembaruan hukum pidana Indonesia semakin menegaskan pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif, termasuk dalam pelaksanaan pidana penjara dan mekanisme pembebasan bersyarat.
Secara historis, pembebasan bersyarat telah diatur dalam KUHP lama (Pasal 15 KUHP), yang memberikan kesempatan kepada narapidana untuk bebas lebih awal setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Ketentuan ini pada dasarnya tetap dipertahankan dalam semangat KUHP Nasional, meskipun dengan pendekatan yang lebih sistematis dan terintegrasi dengan sistem pemasyarakatan. Dalam konteks ini, pembebasan bersyarat tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian pembinaan narapidana yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, pengaturan teknis mengenai pembebasan bersyarat saat ini sangat erat kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa narapidana memiliki hak untuk mendapatkan program integrasi, termasuk pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa hak tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap perubahan perilaku, tingkat risiko, serta kesiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat.
Secara normatif, syarat utama pembebasan bersyarat tetap mengacu pada prinsip klasik, yaitu telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana dengan minimal 9 bulan. Namun, dalam praktik modern, syarat ini tidak lagi bersifat matematis semata. Negara melalui aparat pemasyarakatan juga melakukan penilaian substantif terhadap narapidana. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
, diatur bahwa narapidana harus:
- berkelakuan baik (tidak melakukan pelanggaran disiplin),
- aktif mengikuti program pembinaan,
- menunjukkan penurunan tingkat risiko,
- serta memiliki jaminan dari keluarga atau pihak lain.
Untuk tindak pidana tertentu seperti narkotika, korupsi, dan terorisme, syaratnya lebih ketat, termasuk kewajiban mengikuti program khusus atau membayar denda/uang pengganti.
Dengan demikian, pembebasan bersyarat bukan hanya soal “sudah cukup lama dipenjara”, tetapi juga soal apakah narapidana sudah berubah dan siap kembali ke masyarakat.
Para ahli hukum pidana menilai bahwa keberadaan pembebasan bersyarat merupakan indikator penting bahwa sistem hukum pidana Indonesia telah bergerak dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju rehabilitatif dan restoratif.
Menurut Barda Nawawi Arief, pemidanaan modern tidak boleh hanya berorientasi pada penderitaan pelaku, tetapi harus memperhatikan tujuan yang lebih luas, yaitu perbaikan pelaku dan perlindungan masyarakat. Dalam konteks ini, pembebasan bersyarat adalah instrumen untuk menguji apakah tujuan pemidanaan tersebut telah tercapai.
Sementara itu, Muladi menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan harus mengedepankan resosialisasi, yaitu proses mengembalikan narapidana menjadi anggota masyarakat yang produktif. Pembebasan bersyarat menjadi jembatan penting dalam proses tersebut, karena memberikan masa transisi yang diawasi sebelum narapidana benar-benar bebas sepenuhnya. Bahwa pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang bersifat kondisional, sehingga tidak boleh ditolak secara sewenang-wenang selama syaratnya terpenuhi. Namun, negara tetap memiliki ruang untuk menilai kelayakan berdasarkan aspek keamanan dan ketertiban umum.
Dalam praktiknya, pembebasan bersyarat sering kali menimbulkan persepsi yang beragam di masyarakat. Di satu sisi, ada anggapan bahwa PB terlalu “memanjakan” narapidana. Namun di sisi lain, data menunjukkan bahwa mekanisme ini justru membantu mengurangi overcrowding di lapas serta meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial.
Perlu dipahami bahwa narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat tidak sepenuhnya bebas. Mereka masih berada dalam masa percobaan dan wajib:
- melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),
- tidak melakukan tindak pidana baru,
- mematuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan.
Jika melanggar, maka sesuai ketentuan, pembebasan bersyarat dapat dicabut, dan narapidana harus kembali menjalani sisa pidananya. Ini menunjukkan bahwa PB bukanlah bentuk “pengurangan hukuman tanpa kontrol”, melainkan kebebasan yang tetap diawasi secara ketat.
Dengan berlakunya KUHP Nasional, pembebasan bersyarat semakin diposisikan sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang terintegrasi. KUHP tidak lagi hanya mengatur soal pidana dan sanksi, tetapi juga mengakomodasi tujuan pemidanaan yang lebih luas, termasuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Secara konseptual, pembebasan bersyarat dapat dipahami sebagai:
- Hak bersyarat narapidana → bukan hadiah, tetapi hak yang harus dipenuhi jika syarat terpenuhi
- Instrumen evaluasi keberhasilan pembinaan → apakah narapidana sudah berubah
- Mekanisme perlindungan masyarakat → melalui pengawasan bertahap, bukan pembebasan mendadak
Dengan pendekatan ini, hukum pidana Indonesia tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga membangun kembali individu yang pernah melakukan kesalahan.
Dari seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembebasan bersyarat dalam sistem hukum Indonesia, khususnya pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merupakan bagian penting dari kebijakan pemidanaan modern yang berorientasi pada keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan.
Pembebasan bersyarat bukanlah bentuk keringanan semata, melainkan mekanisme hukum yang terukur, berbasis syarat, dan diawasi secara ketat. Sepanjang narapidana memenuhi ketentuan yang berlaku baik dari sisi waktu maupun perilaku maka ia memiliki hak untuk diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai bagian dari proses kembali ke masyarakat.
Terkait dengan pertanyaan Anda yang menanyakan kapan SK PB anak Anda turun, maka secara teknis hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas) cq Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setempat dimana Anda berdomisili. Karena saat ini berdasarkan organisasi dan tata kerja yang baru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas) sudah menjadi kementerian sendiri bukan lagi berada di bawah Kementerian Hukum. Jadi Anda bisa menanyakan hal tersebut kepada Kementerian terkait.
Demikian penjelasan kami, semoga bermafaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan