Hak Pekerja Setelah Pemutusan Kontrak Karena Efisiensi Usai Bekerja 18 Tahun
15/12/25Oleh : San***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam .. Saya sala satu karyawan yang di berhentikan karna habis masa kontrak setelah saya bekerja selama 18thn dengan alasan efisiensi karna perusahaan tidak ada pemasukan .. yang ingin saya sampaikan apakah adakah hak hak saya setelah saya di berhentikan ..misal nya uang jasa dsb .. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara San********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rangga Rizaldi S, S.E. (Penyuluh Hukum Pertama) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, perlu dipahami secara mendalam bahwa berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Status Anda yang telah bekerja selama 18 tahun secara yuridis memberikan hak-hak kompensasi yang sangat kuat terlepas dari alasan "habis kontrak" yang diajukan perusahaan, karena secara hukum masa kerja 18 tahun pada dasarnya mengindikasikan bahwa hubungan kerja Anda seharusnya telah beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, sehingga alasan efisiensi akibat kerugian perusahaan tidak serta merta menghapuskan kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan hak-hak purna kerja Anda yang meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Mengingat masa kerja Anda telah mencapai 18 tahun, maka berdasarkan formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), Anda berhak atas Uang Pesangon sebesar 9 bulan upah dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 7 bulan upah (untuk masa kerja 18 tahun tetapi kurang dari 21 tahun), di mana jika PHK dilakukan atas alasan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, maka besaran pesangon yang dibayarkan adalah 0,5 kali dari ketentuan normal ditambah 1 kali UPMK secara penuh, namun apabila efisiensi dilakukan hanya untuk mencegah kerugian, maka Anda berhak atas 1 kali uang pesangon penuh beserta seluruh komponen hak lainnya. Berikuit ini kami cantumkan Pasal-Pasal yang mengatur tentang Hak Akibat Pemutusan Kerja karena alasan efisiensi menurut PP 35/2021 :
- Pasal 40 adalah sebagai berikut :(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah; d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah; e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah. (41 Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Pasal 43 adalah sebagai berikut : (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (21 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Selain aspek perdata ketenagakerjaan tersebut, Anda juga perlu mengetahui bahwa berdasarkan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja yang kini terintegrasi dalam kerangka hukum tahun 2026, tindakan pengusaha yang sengaja tidak membayarkan uang pesangon sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan, yang mana hal ini dipertegas dalam Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengenai pemalsuan keterangan atau penyalahgunaan surat jika perusahaan memanipulasi data keuangan fiktif untuk menghindari kewajiban bayar, serta didukung oleh mekanisme penegakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengedepankan hak buruh untuk menuntut keadilan secara cepat, sehingga posisi tawar Anda dalam perundingan bipartit sangatlah tinggi karena Anda memiliki hak hukum untuk menuntut seluruh hak finansial yang totalnya bisa mencapai belasan hingga puluhan kali lipat upah bulanan Anda sesuai dengan pengabdian selama hampir dua dekade tersebut
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023)
- Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan