Keabsahan Penunjukan Lisan sebagai Pengawas Koperasi, Potensi Pertanggungjawaban Pidana, dan Pelunasan Utang dari Simpanan saat Koperasi Bermasalah

15/12/25

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau bertanya saya bekerja di koperasi simpan pinjam dan nama saya di pakai untuk jadi dewan penawas tanpa ada surat pengangkatan atau melalui rapat anggota ( ditunjuk secara lisan saja oleh pengurus ) dan setiap RAT disuruh ttd laporan RAT dan juga saya punya hutang di koperasi karena di tawari oleh direkturnya untuk pelunasan rumah tetapi tidak jadi saya lunaskan rumah karena belum boleh dan uangnya saya depositokan dikoperesi tersebut niat saya setelah cair mau saya kembalikan. dan koperasi saat ini sudah kolep karena pengurusnya melakukan korupsi dan ditahan sedangkan saya masih menjalani panggilan gugatan perdata dan tuntutan sebagai pengawas lalai di sebutkan dalam gugatan tersebut. yang saya tanyakan saya apakah akan ikut terjerat pidana atas kasus ini dan hutang saya apa bisa di ambilakn dari tabungan saya yang ada dikoperasi tersebut sedangkan tabungan saya lebih besar dari hutang saya... terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN

Pengawas tanpa ada surat pengangkatan atau melalui rapat anggota ( ditunjuk secara lisan saja oleh pengurus ) dan setiap RAT disuruh ttd laporan RAT dan juga saya punya hutang di koperasi karena di tawari oleh direkturnya untuk pelunasan rumah tetapi tidak jadi saya lunaskan rumah karena belum boleh dan uangnya saya depositokan dikoperesi tersebut niat saya setelah cair mau saya kembalikan. dan koperasi saat ini sudah kolep karena pengurusnya melakukan korupsi dan ditahan sedangkan saya masih menjalani panggilan gugatan perdata dan tuntutan sebagai pengawas lalai di sebutkan dalam gugatan tersebut. yang saya tanyakan saya apakah akan ikut terjerat pidana atas kasus ini dan hutang saya apa bisa diambilkan dari tabungan saya yang ada dikoperasi tersebut sedangkan tabungan saya lebih besar dari hutang saya.

Kondisi Anda cukup kompleks karena melibatkan irisan antara administrasi koperasi yang cacat hukum, tanggung jawab jabatan "palsu", serta utang-piutang pribadi. Berikut adalah penjelasan berdasarkan ketentuan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan prinsip hukum perdata-pidana di IndonesiaSecara hukum, pengawas koperasi wajib dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dicantumkan dalam berita acara rapat serta Anggaran Dasar.  Penunjukan lisan oleh pengurus tanpa melalui RAT adalah cacat hukum secara administrasi. Risiko Tanda Tangan: Meskipun penunjukan Anda tidak sah, tindakan Anda menandatangani laporan RAT dapat dianggap sebagai pengakuan de facto (fakta di lapangan) bahwa Anda menjalankan fungsi pengawas. Penggugat atau penyidik bisa menggunakan tanda tangan tersebut sebagai bukti bahwa Anda menerima tanggung jawab tersebut dan dianggap lalai karena membiarkan korupsi terjadi.

Menjawab permasalahan hukum tentang, apakah Anda dapat di pinana. Status pidana sangat bergantung pada apakah Anda menikmati hasil korupsi atau terlibat aktif dalam pemalsuan dokumen. Kelalaian (Perdata): Jika Anda tidak tahu adanya korupsi namun menandatangani laporan karena percaya begitu saja, ini umumnya masuk ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata (Pasal 1365 KUH Perdata). Berikut ini bunyi Pasal 1365 KUH Perdata : “Pasal 1365 Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Anda digugat untuk ganti rugi atas kerugian anggota. Anda bisa terseret pidana jika jaksa/polisi menemukan bukti bahwa Anda membantu menyembunyikan korupsi tersebut atau tanda tangan Anda digunakan untuk memuluskan pencairan dana fiktif. Jika murni hanya "nama dipakai" dan tidak ada aliran dana ke Anda, fokus utama biasanya tetap pada pengurus inti yang sudah ditahan. 

Mengenai keinginan Anda memotong hutang dengan tabungan yang ada di koperasi.

Prinsip Kompensasi: Dalam hukum perdata (Pasal 1425-1426 KUH Perdata). Berikut ini bunyi Pasal 1425  KUH Perdata : “Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.:

Selanjutnya berikut ini bunyi Pasal 1426 KUH Perdata :”Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jumlah yang sama.”

Jika koperasi dalam proses pailit atau likuidasi, aturan main berubah. Tabungan Anda dianggap sebagai piutang anggota yang pengembaliannya harus mengacu pada urutan prioritas kreditur. Namun, biasanya pengadilan bisa mempertimbangkan skema Set-off (pemotongan langsung) agar Anda tidak perlu membayar utang secara tunai sementara tabungan Anda juga macet. 

Langkah yang Disarankan:

  1. Siapkan Bukti Rekrutmen: Cari bukti (chat/saksi) bahwa Anda ditunjuk secara lisan dan tidak pernah ada proses formal di depan anggota untuk membuktikan Anda adalah "korban pencatutan nama".
  2. Gugatan Balik/Eksepsi: (Eksepsi dan gugatan balik/rekonpensi Adalah dua hal yang berbeda. Jelaskan secara spesifik hal mana yang dianjurkan serta dasar hukumnya apa) Dalam persidangan perdata yang sedang berjalan, ajukan pembelaan bahwa status Anda sebagai pengawas tidak sah menurut UU Perkoperasian karena tidak melalui mekanisme RAT.
  3. Permohonan Kompensasi: Ajukan surat resmi kepada kurator atau tim likuidasi koperasi untuk melakukan perjumpaan utang agar tabungan Anda otomatis melunasi hutang rumah tersebut.  Berikut dasar hukum yang mendukung. Hapusnya Perikatan Pasal 1381 KUH Perdata  Perikatan hapus: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Berikutnya bunyi Pasal 1425  KUH Perdata : “Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.”

Selanjutnya bunyi  Pasal 1427 KUH Perdata adalah sebagai berikut : “ Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih.”

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih.


Disclaimer : 

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum:

  1. KUH Perdata 
  2. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!