Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dalam Kasus Perselingkuhan

15/12/25

Oleh : ism***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana cara kerja dumas tentang kasus perselingkuhan

Terima kasih atas pertanyaan saudara ism* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan,S.H.,MH (Penyuluh Hukum Madya).

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN.  Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk kasus perselingkuhan (terutama yang melibatkan oknum anggota Polri) kini telah terintegrasi secara digital untuk memudahkan pelapor tanpa harus langsung datang ke kantor polisi. Dalam hukum positif Indonesia, istilah "perselingkuhan" secara spesifik lebih dikenal dengan sebutan perzinaan (overspel) dalam KUHP. Pemahaman yang sama mengenai definisi ini penting karena perselingkuhan dikategorikan sebagai delik aduan absolut (hanya bisa diproses jika ada laporan dari pasangan yang sah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru yang berbunyi sebagai berikut : "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II".

Selanjutnya Pasal 412 KUHP Baru (Kohabitasi) Mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kumpul kebo) yang juga bisa diadukan. Berikut ini bunyi pasal 412 ayat (1) KUHP Baru: “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”

Berikut adalah mekanisme dan alur kerjanya:

  1.  Saluran Pelaporan Resmi. Anda dapat menyampaikan aduan melalui beberapa platform resmi: Aplikasi/Web Dumas Presisi: Akses melalui situs dumaspresisi.polri.go.id. Lapor Langsung: Datang ke bagian Propam (untuk pelanggaran kode etik) atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) (untuk laporan pidana perzinaan) di Polres atau Polda terdekat. 
  2. Tahapan Proses Aduan. Registrasi & Verifikasi: Anda wajib memasukkan NIK sesuai KTP dan data kontak (email/HP) yang aktif. Hal ini dilakukan untuk mencegah laporan fiktif. Detail Laporan: Anda harus mengisi identitas terlapor (nama/satuan) dan kronologi kejadian secara detail. Lampiran Bukti: Sangat penting untuk melampirkan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen lain yang memperkuat dugaan perselingkuhan. Klarifikasi: Setelah laporan diterima, tim Polri akan melakukan klarifikasi identitas dan pengecekan awal terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Melaporkan perselingkuhan ASN (PNS/PPPK) memerlukan ketelitian agar laporan Anda diproses secara efektif oleh instansi terkait. Berikut adalah panduan spesifik mengenai bukti dan prosedur pelaporannya:

  1. Persyaratan Bukti yang Diperlukan. Bukti yang Anda lampirkan harus mampu menunjukkan adanya pelanggaran kode etik atau disiplin, khususnya tindakan asusila atau hidup bersama tanpa ikatan sah. Jenis bukti yang dapat digunakan meliputi: Bukti Digital: Tangkapan layar (screenshot) percakapan mesra yang menunjukkan hubungan emosional atau seksual di luar kewajaran. Bukti Visual: Foto atau rekaman video yang menunjukkan kedekatan atau keberadaan terlapor di tempat yang tidak semestinya dengan pasangan tidak sah. Bukti Audio: Rekaman suara yang mendukung adanya pengakuan atau hubungan terlarang. Keterangan Saksi: Identitas saksi yang mengetahui kejadian tersebut secara langsung untuk memperkuat laporan. Dokumen Pendukung: Surat pernyataan atau bukti lain yang menunjukkan mereka hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. 
  2. jika yang dilaporkan ASN, maka Cara Melaporkan ASN yang Berselingkuh, Anda dapat memilih beberapa kanal pengaduan resmi berikut: Aplikasi SP4N-LAPOR!: Layanan pengaduan nasional yang terintegrasi. Anda bisa mengaksesnya melalui laman lapor.go.id atau aplikasi mobile. Whistleblowing System (WBS) BKN: Jika pelanggaran dilakukan oleh pegawai di lingkungan BKN, gunakan portal wbs.bkn.go.id. Laporan Internal Instansi: Anda bisa melapor langsung ke Atasan Langsung dari ASN yang bersangkutan atau ke Inspektorat di instansi tempat ia bekerja. Atasan yang tidak menindaklanjuti laporan perselingkuhan bawahannya justru dapat dijatuhi hukuman disiplin.

Perselingkuhan ASN masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021. Sanksinya dapat berupa: 

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Disclamer :      Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
  3. Peraturan Polri Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri;

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!